Advertisement
Dampak Teknologi, Penanganan Gangguan Jiwa Mulai Bergeser

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Perkembangan teknologi yang beralih digital membuat penanganan gangguan kejiwaan turut mengikuti pergeseran. Penanganan dilakukan tidak hanya saat orang mengalami gangguan jiwa berat namun sejak awal didiagnosa dengan melihat kapasitas mental seseroang. Di sisi lain stigma terhadap orang sakit jiwa perlahan harus dihilangkan.
Kepala RSPAU dr. S. Hardjolukito Yogyakarta Marsma TNI Djunaidi menyatakan sesuai hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) prevalensi orang dengan gangguan jiwa berat saat ini meningkat 0,15% menjadi 0,18%.
Advertisement
Kemudian prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk usia 15 tahun ke atas, meningkat dari 6,1% di 2013 menjadi 9,8% di 2018. Oleh karena itu, perlu ada upaya penanganan kesehatan secara komprehensif, sama halnya kesehatan fisik lainnya jika tidak ditangani secara serius, gangguan kejiwaan juga dapat mengancam kehidupan seseorang.
“Penanganan [gangguan jiwa] pun sudah mulai bergeser dari sebelumnya hanya fokus pada gangguan jiwa berat beralih ke kapasitas mental seseorang,” ungkapnya dalam Simposium Tantangan dan Peluang Penatalaksanaan Orang dengan Gangguan Jiwa Terkini di RSPAU Hardjolukito Yogyakarta, Minggu (8/12/2019).
Ia mengatakan di paviliun psikiatri rumah sakit yang ia pimpin, dari sisi penanganan medis sama seperti rumah umum lainnya. Tetapi jumlah psikiater ditambah menjadi 14 petugas dari sebelumnya hanya tiga orang. Banyaknya jumlah tersebut sebagai respons perkembangan teknologi yang membuat penanganan harus berubah.
“Kalau di paviliun kami, masalah penanganan secara umum sama dengan tempat lain, tetapi kami berharap bisa dihilangkan stigma orang memandang seseorang itu sakit jiwa, kami melihat bukan sakit jiwa tetapi itu orang sakit, seperti itu saja,” katanya.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kejiwaan Indonesia (PDSKJI) DIY Budi Pratiti pun melihat terjadinya pergeseran signifikan penanganan gangguan jiwa seiring perkembangan teknologi. Deteksi harus dilakukan sejak awal, misalnya ketika akan mencapai suatu jabatan tertentu atau melamar pekerjaan, seseorang harus dilihat kapasitas mentalnya. Terpenting, orang yang sakit tersebut bukan berarti mereka tidak bisa bekerja sama sekali, tetapi harus dilihat kemampuan untuk ditempat pada posisi yang tepat.
“Kami membaca, mengobati, menatalaksana sesuai dengan kedudukan dia [pasien] sekarang ini bagaimana. Tidak [langsung] ke gangguan berat tetapi [mungkin perlahan] baru kelihatan, oh, dia [seseorang] ada gejala sedih, cemas sehingga menurunkan produktivitasnya, itu kami mulai [penanganan], tidak bisa, [ketika] sudah berat, baru ke psikiater. Karena perkembangan teknologi, kemajuan di Indonesia, jadi [penanganan] lebih pada perhatian terhadap kapasitas mental, kesehatan mental,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
Advertisement