Advertisement

Polisi Sebut Artis Jonathan Frizzy 6 Kali Transaksi Liquid Vape Berisi Obat Keras

Newswire
Rabu, 07 Mei 2025 - 12:17 WIB
Sunartono
Polisi Sebut Artis Jonathan Frizzy 6 Kali Transaksi Liquid Vape Berisi Obat Keras Artis Jonathan Frizzy. - Dok.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Artis Jonathan Frizzy alias JF sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).  

"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Michael juga menyebutkan, JF mendapatkan barang tersebut dari negara Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain, yaitu EDS. "Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi.  Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah," katanya.

BACA JUGA: Jawa Tengah Menjadi "Kuburan" Caleg Artis & Eks Olahragawan

Sementara saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tes urine kandungan narkoba dari JF, Michael menyebutkan hasilnya negatif.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu.

Namun, JF dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.

Michael menjelaskan, JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras. "JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," katanya.

BACA JUGA: Burgerkill Akan Tampil dengan Konsep Spesial di Kustomfest

Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Akan Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Hasil Penelitian Yayasan Bill Gates

News
| Rabu, 07 Mei 2025, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement