Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO, Begini Cara Pencairannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pengajuan pencairan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT hingga Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Advertisement
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyambut baik peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO. Ia menyatakan, langkah ini sangat membantu peserta, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengajukan klaim JHT di bawah Rp15 juta.
"Cukup lewat aplikasi JMO, proses klaim bisa dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Ini bentuk nyata transformasi layanan digital yang memudahkan peserta dari segala lapisan pekerjaan," katanya, Kamis (15/5/2025).
Rudi juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif kepada perusahaan dan pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memaksimalkan pemanfaatan layanan digital ini. “Kami terus dorong edukasi ke perusahaan-perusahaan, termasuk sektor informal dan UMKM, agar para pekerja menyadari bahwa sekarang klaim JHT sangat mudah hanya lewat genggaman tangan saja,” ungkap Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Selasa 1 Juli 2025
- Musim Liburan Sekolah, Sultan Jogja Ingatkan Wisatawan Hati-hati Saat Berkunjung ke Pantai Selatan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Kulonprogo, Selasa 1 Juli 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement
Advertisement