Kasus Keracunan MBG Berpeluang Diproses Pidana dan Perdata, Polisi Harus Proaktif
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Ilustrasi depresi./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA–WHO menjelaskan pelecehan, perundungan, kekerasan,atau peristiwa buruk yang telah menimpa seseorang dapat mengakibatkan seseorang mengalami deperesi. Tanpa penanganan yang tepat, pengalaman tersebut dapat membuat seseorang melukai diri sendiri hingga bunuh diri.
Dilansir dari National Institute of Mental Health, ada berbagai jenis depresi, beberapa di antaranya berkembang karena keadaan tertentu.
Baca Juga
Kenali Tanda-Tanda Depresi, Penyebab dan Faktor Risikonya
Meringankan Depresi Bisa dengan Olahraga
Beda dengan Rasa Sedih, Depresi Butuh Penanganan Serius
Jika Anda mengalami beberapa tanda dan gejala berikut hampir sepanjang hari, hampir setiap hari, selama minimal 2 minggu, Anda mungkin mengalami depresi:
Dalam dunia kerja, depresi sangat memengaruhi performa pekerja dalam menyelesaikan tugasnya. Dilansir Workplace Mental health, depresi yang dialami pekerja bisa berakibat fatal bagi perusahaan, salah satu aspek yang berpengaruh adalah pendapatan itu sendiri.
Ada beberapa dampak ketika depresi melanda pekerja, berikut ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Pemda DIY menjajaki kerja sama dengan Spanyol di bidang ekraf, pariwisata, film, budaya, dan olahraga, termasuk promosi wisata Jogja.
Joanna Wietrzyk minta maaf setelah viral buang air besar saat lomba Hyrox di Beijing. Ia mundur secara retroaktif dan melepaskan poin kemenangannya.
Panpel Persija dilarang menggelar dua laga kandang di DKI, Banten, dan Jabar serta didenda Rp40 juta usai laga kontra Persib.
Gelaran Borobudur Indonesia Expo 2026 di Alun-Alun Kota Magelang pada 17-20 September 2026 diharapkan mampu menjadi pengungkit perekonomian daerah setempat