Advertisement
Bakal Di-Take Down, TikTok Resmi Larang Konten Sambil Setir Mobil
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Aplikasi edit dan streaming video TikTok mengeluarkan larangan baru mengenai pembuatan konten untuk penggunanya. TikTok secara resmi melarang adanya konten yang menampilkan kegiataan menyetir mobil karena dianggap berbahaya.
Country Head of Operation TikTok Indonesia, Mahwari Sadewa Jalutama, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan panduan komunitas untuk membangun ekosistem yang lebih baik.
Advertisement
"Panduan komunitas itu perlu ada, karena untuk membangun ekosistem yang lebih nyaman, lebih baik, dan menjaga amanat privasi untuk temen-temen buat konten dan sebagainya," kata Tama dalam keterangan resminya pada Minggu (14/8/2022).
Ia memastikan konten yang melanggar ketentuan tersebut akan di-take down hingga diblokir.
BACA JUGA: Jawal Peluncuran One Piece 1057, Tiga Nakama Baru Bakal Diumumkan
"Ketika menyalahi aturan akan kami proses sesuai aturan yang kami tetapkan, mungkin ada yang di-takedown, dan mungkin kalau ada beberapa yang udah banyak pelanggarannya akan bisa kena banned," lanjutnya.
Setidaknya, ada 10 panduan komunitas yang perlu dipahami para pengguna TikTok yakni:
- Keamanan anak di bawah umur, berhubungan dengan kasus kriminalitas dan eksploitasi anak
- Ketelanjangan orang dewasa dalam aktivitas sosial media
- Ekstremisme brutal yang mempromosikan aksi terorisme, kejahatan, dan hal lain yang berbau kekerasan
- Konten kekerasan dan mengerikan yang mempromosikan kekerasan, bahkan pada tahap penyiksaan
- Perundungan dan pelecehan
- Konten integritas dan keaslian yang dapat mengandung misleading atau misinformasi
- Menyebaran konten kebencian yang menyerang atau mengindikasikan kekerasan terhadap individu atau kelompok
- Larangan aktivitas ilegal untuk mempromosikan barang maupun kegiatan tidak sah
- Tindakan dan tantangan berbahaya
- Konten yang mengarah ke bunuh diri atau melukai diri sendiri
BACA JUGA: Tiga Film Indonesia yang Rilis Pekan Ini: Ada Film Nicholas Saputra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement