Advokat Afon Nahak Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran, Sebut Ada Indikasi Politik
Advokat Afon Nahak mengkritik putusan MK soal ijazah Gibran dan menyebut ada indikasi politik. MK menyatakan gugatan tak dapat diterima.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Ada syarat dan ketentuan jika seorang ibu hamil ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi COVID-19.
"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujar dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".
Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu - 33 minggu.
"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," kata dr. Ari.
Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin. Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.
Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus. Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.
Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Advokat Afon Nahak mengkritik putusan MK soal ijazah Gibran dan menyebut ada indikasi politik. MK menyatakan gugatan tak dapat diterima.
Sebanyak 73 akuntan SPPG Gunungkidul dilatih menggunakan aplikasi AKSIS untuk pelaporan keuangan Program Makan Bergizi Gratis.
HUT Kota Jogja ke-270, Maswil merilis lagu Kamu itu Jogja Istimewa sekaligus mengajak berbagi dan bernyanyi bersama anak-anak di panti.
Thailand tetap mendapat Rp8,87 miliar setelah menjadi runner-up FIFA ASEAN Cup 2026. Indonesia sebagai juara mendapat US$650.000.
Jorge Martin unggul 2 poin atas Marc Marquez jelang MotoGP Mandalika 2026 setelah meraih dua podium di Jepang.
Donasi Rp909 juta terkumpul dalam Malam Berbagi Jogja. Dana akan digunakan untuk bedah rumah dan membantu warga yang kesulitan biaya pendidikan.