Korban Keracunan MBG Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 20:57 WIB
Korban Keracunan MBG Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Terbaru, sedikitnya 400 siswa di Kabupaten Batang menjadi korban keracunan massal setelah menerima makanan dari program tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Batang per Kamis (25/9) mencatat sebanyak 411 korban keracunan. Dari jumlah tersebut, sekitar 170 orang menjalani rawat inap, sementara 200 korban lainnya sudah diperbolehkan kembali ke rumah.

Hasil investigasi awal menemukan adanya proses pengolahan makanan yang dilakukan lebih awal dari standar operasional yang telah ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Koordinator Regional BGN Jawa Tengah Reza Mahendra mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah terkait penanganan biaya perawatan para korban.

Menurut Reza, anggaran kompensasi bagi korban MBG telah disediakan. Pemerintah daerah selanjutnya perlu mengkomunikasikan teknis penyaluran bantuan tersebut kepada masyarakat.

Apakah Keracunan Akibat MBG Ditanggung BPJS Kesehatan?

Pertanyaan mengenai pembiayaan pengobatan menjadi perhatian setelah muncul kasus keracunan massal akibat MBG. BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung masalah medis yang berkaitan dengan keracunan akibat menu MBG selama kondisi tersebut tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan peserta JKN yang mengalami keluhan setelah mendapatkan manfaat berupa makanan tetap akan dilayani menggunakan JKN selama kasus tersebut tidak masuk kategori KLB.

"Setiap ada keluhan yang dirasakan oleh peserta JKN dan kebetulan juga mendapatkan manfaat berupa makanan, kemudian sakit, kita akan tetap layani dengan JKN selama tidak terjadi KLB," kata Prihati Pujowaskito pada April 2026, dikutip dari Antaranews.

Namun, apabila pemerintah daerah menetapkan keracunan massal akibat MBG sebagai KLB, pembiayaan pengobatan tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Dalam kondisi tersebut, biaya penanganan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Di luar ketentuan KLB tersebut, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pengobatan dan perawatan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dan menerima manfaat BPJS Kesehatan.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan mencakup pemeriksaan medis, pemberian obat-obatan hingga tindakan medis tingkat lanjut. Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik maupun puskesmas.

Apabila peserta membutuhkan pengobatan atau perawatan lebih lanjut di rumah sakit, diperlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Surat rujukan diberikan apabila pasien membutuhkan layanan dokter spesialis atau sub-spesialis. Rujukan juga dapat diberikan ketika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan peserta karena keterbatasan fasilitas, peralatan maupun tenaga medis.

Untuk mendapatkan rujukan, pasien perlu membawa sejumlah dokumen, seperti kartu keluarga (KK), KTP dan kartu BPJS.

Cara Daftar Rawat Jalan Lewat Mobile JKN

Selain melalui fasilitas kesehatan, pendaftaran layanan rawat jalan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut cara mendaftar rawat jalan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  • Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
  • Tentukan fasilitas kesehatan atau rumah sakit tujuan, tanggal kunjungan dan nama dokter.
  • Selesaikan proses pendaftaran sampai kode booking dan nomor antrean muncul di layar.

Pendaftaran secara online melalui aplikasi tersebut dibuka mulai tujuh hari atau H-7 sebelum tanggal pengobatan.

Pasien juga wajib datang sesuai tanggal jadwal kontrol dan tidak diperbolehkan datang terlalu cepat dari waktu yang telah ditentukan.

Meski demikian, pendaftaran secara manual atau langsung di rumah sakit masih tersedia untuk layanan tertentu. Ketentuan tersebut berlaku bagi pasien cuci darah atau hemodialisis, rehabilitasi medik atau fisioterapi, serta rujukan atau konsul internal.

Dengan demikian, peserta JKN yang mengalami keluhan kesehatan setelah menerima makanan MBG tetap dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sepanjang kasus keracunan tersebut tidak ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah. Jika status KLB ditetapkan, pembiayaan pengobatan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online