Cara Cek BPJS Kesehatan Nunggak atau Tidak secara Online

Jumali
Jumali Selasa, 29 September 2026 11:47 WIB
Cara Cek BPJS Kesehatan Nunggak atau Tidak secara Online

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA— Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mengecek apakah iuran masih menunggak atau sudah dibayarkan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Informasi tersebut dapat diketahui melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, dan Care Center 165.

Mengecek status iuran secara berkala penting dilakukan, terutama sebelum peserta membutuhkan layanan kesehatan. Sebab, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mengalami perubahan status kepesertaan menjadi nonaktif.

Peserta mandiri wajib membayar iuran JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Status iuran dapat diketahui melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak perlu menunggu sampai membutuhkan layanan kesehatan untuk memastikan kepesertaannya. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan digital untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi mengenai iuran dan status kepesertaan.

Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak

Ada tiga kanal yang bisa digunakan untuk mengecek informasi iuran BPJS Kesehatan, yakni Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Berikut langkah yang dapat dicoba.

1. Cek melalui Mobile JKN

Mobile JKN merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang menyediakan informasi mengenai iuran peserta. Panduan resmi BPJS Kesehatan menyebut peserta dapat melihat informasi iuran yang harus dibayarkan melalui fitur Info Iuran.

Cara mengecek iuran melalui Mobile JKN sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.

  • Buka aplikasi dan login menggunakan akun peserta.

  • Pilih menu "Info Iuran".

  • Informasi mengenai status iuran akan ditampilkan pada aplikasi.

Dari informasi tersebut peserta dapat mengetahui tagihan iuran yang harus dibayarkan. Jika masih terdapat tagihan, peserta dapat segera melakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum.

Selain informasi iuran, Mobile JKN menyediakan berbagai layanan lain yang berkaitan dengan program JKN, termasuk layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

2. Cek lewat WhatsApp PANDAWA

Peserta juga dapat menggunakan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. BPJS Kesehatan mencantumkan nomor resmi PANDAWA 0811-8-165-165 sebagai salah satu kanal layanan peserta.

Cara menggunakannya antara lain:

  • Simpan nomor resmi PANDAWA 0811-8-165-165.

  • Buka WhatsApp dan kirim pesan untuk memulai percakapan.

  • Pilih layanan informasi yang tersedia sesuai kebutuhan.

  • Ikuti petunjuk sistem dan masukkan data peserta apabila diminta.

Pastikan peserta menggunakan nomor PANDAWA yang tercantum pada kanal resmi BPJS Kesehatan untuk menghindari layanan palsu atau pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjelaskan PANDAWA merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka yang menggunakan WhatsApp. Kanal tersebut juga menyediakan berbagai layanan administrasi kepesertaan.

3. Cek melalui Care Center 165

Cara berikutnya adalah menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Layanan ini dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status peserta dan tagihan iuran. BPJS Kesehatan menyebut layanan VIKA (Voice Interactive JKN) pada Care Center 165 dapat digunakan untuk mengecek status peserta dan tagihan iuran melalui menu yang tersedia.

Peserta dapat melakukan langkah berikut:

  • Hubungi Care Center 165 melalui telepon.

  • Ikuti menu layanan yang tersedia.

  • Pilih layanan untuk mengecek status peserta atau tagihan iuran.

  • Masukkan atau sebutkan data yang diminta sesuai petunjuk layanan.

Care Center 165 merupakan kanal layanan informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan tersebut juga dapat digunakan untuk memperoleh informasi terkait program JKN.

Cek tunggakan sebelum membutuhkan layanan kesehatan

Mengecek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak dapat dilakukan dalam beberapa langkah sederhana melalui kanal resmi. Mobile JKN cocok digunakan bagi peserta yang ingin melihat informasi iuran secara langsung melalui aplikasi, sedangkan PANDAWA dan Care Center 165 dapat menjadi alternatif bagi peserta yang membutuhkan kanal layanan lainnya.

Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya tunggakan, peserta dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai tagihan yang tercantum. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui lebih awal kondisi kepesertaannya dan tidak baru melakukan pengecekan ketika sudah membutuhkan layanan kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online