Advertisement
Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakati Perceraian
Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya. - dok - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Proses gugatan cerai antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berlanjut ke tahap persidangan setelah keduanya sepakat berpisah secara damai melalui mediasi yang digelar di luar Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan mediasi tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung atas persetujuan majelis hakim dan dihadiri mediator yang ditunjuk pengadilan.
Advertisement
“Hasil mediasi ada beberapa kesepakatan yang telah disepakati bersama. Namun, karena perkara perceraian bersifat tertutup, kami tidak dapat menyampaikan rinciannya kepada publik,” ujar Aluwi di Bandung, Sabtu (20/12/2025).
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum gugatan cerai tetap akan berlanjut sesuai dengan tahapan persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kedua belah pihak dalam keadaan baik-baik saja. Proses perceraian ini akan dijalani secara normatif dan bersama-sama sampai putusan pengadilan nanti,” katanya.
Ia menjelaskan pelaksanaan mediasi di luar Pengadilan Agama dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketenangan para pihak, mengingat kesibukan masing-masing.
Sementara itu, kuasa hukum Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya dan Ridwan Kamil telah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara damai.
“Pada dasarnya Bu Atalia dan Pak Emil sepakat untuk berpisah secara baik-baik, saling menghormati satu sama lain, serta tetap bersama-sama merawat anak-anak mereka,” ujar dia.
Ia menegaskan gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap suaminya itu tidak berkaitan dengan orang ketiga yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Kalau terkait orang ketiga sih tidak ya, tidak ada. Cuma intinya bahwasanya terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan,” katanya.
Kesepakatan berpisah secara damai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil ini menegaskan bahwa proses gugatan cerai dijalani secara normatif, tertib hukum, dan tanpa konflik terbuka, sesuai ketentuan peradilan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




