Advertisement

Nikita Mirzani Divonis Bebas

Astrid Prihatini WD
Kamis, 29 Desember 2022 - 23:47 WIB
Jumali
Nikita Mirzani Divonis Bebas Nikita Mirzani. - Ist/ Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, SOLONikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dicekal

Advertisement

Putusan itu diberikan lantaran Dito Mahendra sebagai saksi korban tidak kunjung hadir pada persidangan.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang.

Mendengar putusan itu artis yang akrab disapa Nyai itu langsung menangis histeris dan sujud syukur di persidangan. Rekan Nikita yang hadir pun ikut menangis bahagia atas putusan tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembalikan semua berkas perkara ibu tiga anak itu ke penuntut umum.

Divonis bebas, Nikita Mirzani mengucapkan syukur melalui akun Instagramnya. “ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya Di thn 2023. Selamat menyambut tahun baru semua nya …Yes Wanita Amazon is Come Back !!!!!!!!!!” tulisnya dikutip dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (29/12/2022).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. “2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri, Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi,” tulisnya.

Unggahan tersebut disambut beragam komentar warganet. Banyak warganet memberikan dukungan terhadap pemeran Nenek Gayung itu.

“Jangan pernah berubah @nikitamirzanimawardi_172,” tulis @fitri_sahulteru.

“Roaaaaarrrr!!!!!!!! Wanita Amazon kembali!!” tulis Robby Purba.

“Semoga selesai semua urusan dan tetap semangat berkah dan sehat yaaa,” tulis @bopackcastello_new.

“congrat wanita amazon,kau adalah pemenang, kami mendoakan keadilan buatmu alhamdulillah allah menjawab doa kami
syukur alhamdulillah,” tulis @erraficha.

Sebelum divonis bebas, Nikita Mirzani dipenjara lantaran laporan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu.

Atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement