Nikita Mirzani Divonis Bebas
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dicekal
Advertisement
Putusan itu diberikan lantaran Dito Mahendra sebagai saksi korban tidak kunjung hadir pada persidangan.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang.
Mendengar putusan itu artis yang akrab disapa Nyai itu langsung menangis histeris dan sujud syukur di persidangan. Rekan Nikita yang hadir pun ikut menangis bahagia atas putusan tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembalikan semua berkas perkara ibu tiga anak itu ke penuntut umum.
Divonis bebas, Nikita Mirzani mengucapkan syukur melalui akun Instagramnya. “ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum. Tunggu gebrakan saya Di thn 2023. Selamat menyambut tahun baru semua nya …Yes Wanita Amazon is Come Back !!!!!!!!!!” tulisnya dikutip dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (29/12/2022).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. “2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri, Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi,” tulisnya.
Unggahan tersebut disambut beragam komentar warganet. Banyak warganet memberikan dukungan terhadap pemeran Nenek Gayung itu.
“Jangan pernah berubah @nikitamirzanimawardi_172,” tulis @fitri_sahulteru.
“Roaaaaarrrr!!!!!!!! Wanita Amazon kembali!!” tulis Robby Purba.
“Semoga selesai semua urusan dan tetap semangat berkah dan sehat yaaa,” tulis @bopackcastello_new.
“congrat wanita amazon,kau adalah pemenang, kami mendoakan keadilan buatmu alhamdulillah allah menjawab doa kami
syukur alhamdulillah,” tulis @erraficha.
Sebelum divonis bebas, Nikita Mirzani dipenjara lantaran laporan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu.
Atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Advertisement