Advertisement

Jerinx Divonis 14 Bulan dalam Kasus IDI Kacung WHO, Ini 2 Hal yang Memberatkan

Newswire
Kamis, 19 November 2020 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
Jerinx Divonis 14 Bulan dalam Kasus IDI Kacung WHO, Ini 2 Hal yang Memberatkan Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). - ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan musisi Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulanĀ  atau 14 bulan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020), Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan kasus Drummer Superman is Dead dengan nama asli I Gede Ari Astina tersebut.

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

Alasan kedua, Jerinx sempat protes dan meninggalkan persidangan.

Advertisement

Baca juga: Mendagri Tegaskan Kepala Daerah yang Tak Taat Prokes Bisa Dicopot

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, dimana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.

Hanya saja, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Majelis Hakim merasa tuntutan itu tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan Jerinx SID. Ditambah ada beberapa poin yang dianggap bisa meringankan sang musisi.

Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Polisi Gara-gara Kerumunan Acara Habib Rizieq

"Keadaan meringankan, terdakwa sering membantu rakyat yang tidak mampu selama masa pandemi COVID-19. Dengan membagi-bagi nasi bungkus hingga saat ini," tutur Majelis Hakim.

"Dia tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil. Terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement