Menkeu: APBN 2025 Efisien, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen
Menkeu Purbaya menyebut APBN 2025 berjalan efisien dan meraih WTP ke-10, didukung pertumbuhan ekonomi 5,11 persen.
Minuman dingin dan manis/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA--Apakah benar mengonsumsi es atau air dingin berisiko serangan jantung? Pertanyaan ini muncul setelah pesan berantai berisi pengaruh mengonsumsi es terhadap risiko serangan jantung tersebar melalui media sosial.
Klaim: Mengonsumsi minuman dingin atau es bisa membahayakan kesehatan jantung
Rating: Salah/Misinformasi
Penjelasan :
Dari penelusuran Tim Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengutip dari sebuah laman kesehatan, mengonsumsi makanan atau minuman dingin tidak serta merta membahayakan kesehatan jantung.
Dikutip dari media, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Yoga Yuniadi SpJP mengatakan bahwa pesan yang telah beredar yang menyebutkan bahwa minum es dapat menyebabkan sakit jantung adalah tidak benar.
Di dalam tubuh atau saluran cerna, semua asupan makanan dan minuman akan mengalami penyesuaian suhu, yang dingin dihangatkan, yang panas disesuaikan. Jadi bukan soal suhu tapi soal kandungan gizi zat makanan. Kalau makanan itu banyak mengandung kolesterol, baik dalam suhu dingin maupun panas, maka tetap akan menjadi faktor risiko penyakit jantung koroner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Menkeu Purbaya menyebut APBN 2025 berjalan efisien dan meraih WTP ke-10, didukung pertumbuhan ekonomi 5,11 persen.
Robert Lewandowski mengungkap alasan memilih bergabung dengan Chicago Fire di MLS setelah meninggalkan Barcelona usai empat musim.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.