Tiga Musisi AS Cabut Gugatan soal Lagu Swim Milik BTS

Jumali
Jumali Sabtu, 07 November 2026 09:57 WIB
Tiga Musisi AS Cabut Gugatan soal Lagu Swim Milik BTS

Grup idola K-pop asal Korea Selatan, BTS. - X @bts_bighi.

Harianjogja.com, JOGJA—Tiga penulis lagu asal Amerika Serikat (AS) menarik gugatan hak cipta yang menuding lagu Swim milik BTS memiliki kemiripan substansial dengan karya mereka. Perkara yang diajukan ke pengadilan AS pada Juli 2026 itu kini dihentikan setelah pengacara para penggugat mengajukan permintaan pencabutan gugatan.

Ketiga penulis lagu tersebut adalah Steve Cooper, Jon Sandler, dan Greylyn Johnson. Mereka sebelumnya menuduh lagu Swim, yang menjadi lagu utama album kelima BTS berjudul Arirang, memiliki kemiripan substansial dengan demo lagu mereka yang juga berjudul Swim.

Menurut laporan Yonhap yang mengutip Billboard, pengacara ketiganya mengajukan dokumen ke pengadilan pada Rabu (4/11/2026) waktu AS. Dalam pengajuan tersebut, mereka meminta agar seluruh gugatan dihentikan.

Langkah itu dilakukan sekitar empat bulan setelah gugatan pertama kali diajukan pada Juli 2026. Namun, dokumen yang dilaporkan media tersebut tidak menjelaskan alasan para penggugat memutuskan menarik perkara.

HYBE dan Ryan Tedder Masuk Daftar Tergugat

Dalam gugatan awal, Cooper, Sandler, dan Johnson mencantumkan sejumlah perusahaan yang terkait dengan produksi serta penerbitan lagu BTS sebagai pihak tergugat. Nama-nama tersebut meliputi HYBE, HYBE America, dan BigHit Music.

Mereka juga menggugat sejumlah penulis lagu yang tercantum dalam kredit Swim, termasuk Ryan Tedder, mantan anggota grup musik OneRepublic. Meski demikian, BTS maupun para anggotanya tidak tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

RM, salah satu anggota BTS, tercatat sebagai penulis lagu Swim. Namun, pencantuman namanya dalam kredit penulisan lagu tidak membuatnya menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan ketiga musisi AS tersebut.

HYBE merupakan perusahaan induk BigHit Music, label yang menaungi BTS. Sementara itu, HYBE America merupakan unit perusahaan tersebut yang beroperasi di Amerika Serikat.

Ketika tuduhan itu muncul pada Juli lalu, BigHit Music telah membantah klaim para penggugat. Agensi tersebut menyebut tuduhan itu sebagai klaim sepihak dan menegaskan Swim merupakan karya yang dibuat secara independen.

“Swim adalah karya yang diciptakan secara independen. Kami akan menanggapi dengan tegas melalui proses hukum yang sesuai,” demikian pernyataan BigHit Music saat itu.

Perkara Berakhir Tanpa Putusan soal Plagiarisme

Penghentian gugatan ini tidak serta-merta menjadi keputusan pengadilan yang menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta dalam lagu Swim. Berdasarkan laporan Music Business Worldwide, perkara tersebut dihentikan tanpa prasangka atau without prejudice.

Status tersebut berarti penghentian perkara tidak menutup kemungkinan para penggugat mengajukan gugatan serupa kembali, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada putusan pengadilan yang menyimpulkan bahwa lagu BTS tersebut menjiplak demo milik Cooper, Sandler, dan Johnson.

Dokumen pengadilan yang dilaporkan media juga tidak menjelaskan apakah pencabutan gugatan berkaitan dengan kesepakatan damai antara kedua pihak. Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, alasan di balik keputusan para penggugat belum diketahui secara terbuka.

Swim Jadi Lagu Nomor Satu Ketujuh BTS di Billboard Hot 100

Swim merupakan lagu utama dalam album penuh kelima BTS, Arirang, yang dirilis pada Maret 2026. Lagu tersebut langsung menempati posisi puncak Billboard Hot 100, tangga lagu utama untuk single di Amerika Serikat.

Pencapaian itu sekaligus menambah koleksi lagu nomor satu BTS di tangga lagu tersebut menjadi tujuh. Keberhasilan Swim di pasar musik internasional kemudian diikuti munculnya gugatan dari tiga penulis lagu AS yang mengklaim adanya kemiripan dengan demo mereka.

Dengan pencabutan gugatan terbaru ini, perkara hak cipta terkait Swim memasuki babak baru. Namun, karena tidak ada putusan yang menguji substansi tuduhan plagiarisme, penghentian perkara tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pembuktian bahwa tuduhan para penggugat benar maupun salah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online