Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Percepat Tenaga Kesehatan
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggunaan rokok elektronik atau vape yang kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional justru menyimpan risiko serius, terutama bagi remaja. Kalangan medis menyoroti dampak zat yang terkandung dalam vape terhadap kesehatan, termasuk gangguan perkembangan otak.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa vape tetap berbahaya karena mengandung nikotin dan berbagai zat toksik.
Kandungan Vape Tidak Sepenuhnya Aman
Menurutnya, berdasarkan World Health Organization, rokok elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu electronic nicotine delivery system (ENDS) dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS).
ENDS diketahui mengandung nikotin dan emisi berbahaya. Sementara itu, produk yang diklaim tanpa nikotin (ENNDS) dalam beberapa kasus tetap ditemukan mengandung zat adiktif tersebut.
Kondisi ini membuat vape tetap berisiko, meski sering dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman.
Dampak Serius pada Remaja
Paparan nikotin, terutama pada anak dan remaja, dinilai dapat mengganggu perkembangan otak.
“Paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta berpotensi memengaruhi kemampuan belajar dan kondisi psikologis,” ujar Tjandra.
Selain itu, kelompok rentan lain seperti ibu hamil dan janin juga berisiko mengalami dampak kesehatan akibat paparan zat tersebut.
Risiko Penyakit Jangka Panjang
Tak hanya nikotin, vape juga mengandung berbagai bahan toksik yang berpotensi menyebabkan penyakit serius dalam jangka panjang, seperti gangguan paru, penyakit jantung, hingga kanker.
Data dari Centers for Disease Control and Prevention menunjukkan aerosol dari rokok elektronik mengandung bahan kimia berbahaya dan partikel halus yang dapat masuk hingga ke dalam paru-paru.
Meski penelitian jangka panjang masih terus berkembang, sejumlah zat dalam vape telah diketahui memiliki potensi risiko kesehatan yang signifikan.
Sorotan dari Pemerintah dan Penegak Hukum
Isu vape juga menjadi perhatian pemerintah. Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, bahkan mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Ia menyebut adanya temuan kandungan zat narkotika dalam cairan vape berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos juga telah melarang peredaran vape.
Dengan berbagai temuan tersebut, penggunaan vape tidak lagi bisa dianggap sebagai pilihan aman, terutama bagi generasi muda yang masih dalam masa pertumbuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
Banjir bandang dan longsor di Nepal-China menewaskan 633 orang dan hampir 3.000 masih hilang. Pencarian korban terus dilakukan.
Muktamar Ke-35 NU akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU lewat voting tertutup setelah dua opsi belum menemui kesepakatan.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 30 Agustus 2026, Jogja berkabut pagi dan suhu mencapai 33 derajat Celsius. Simak cuaca Sleman hingga Gunungkidul.
Niatnya cuma beli satu, tapi setelah checkout ternyata pesanan yang sama masuk dua kali. Salah satu transaksi memang ingin dibatalkan, tetapi pembayaran sudah t
Ribuan wisatawan menyaksikan Sabetan Pencak 4 jam di Titik Nol Jogja, penutup Pencak Wisata Budaya 2026 yang mengusung regenerasi silat.