Kamboja Bongkar 700 Sindikat Penipuan Online, Puluhan Ribu Ditahan
Kamboja menutup lebih dari 700 kompleks penipuan online dan menangkap hampir 30.000 tersangka dalam operasi pemberantasan selama setahun terakhir.
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu selalu menanggung sendiri biaya operasi. Sejumlah tindakan medis dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama peserta memenuhi ketentuan dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dengan status kepesertaan aktif.
Layanan tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya untuk tindakan operasi yang memang diperlukan secara medis.
Namun, tidak semua operasi otomatis masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami jenis tindakan yang dapat dijamin sekaligus kondisi yang membuat biaya operasi tidak ditanggung.
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat sejumlah tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut 19 jenis operasi yang masuk dalam daftar tersebut:
Operasi jantung.
Operasi caesar.
Operasi kista.
Operasi miom.
Operasi tumor.
Operasi odontektomi.
Operasi bedah mulut.
Operasi usus buntu.
Operasi batu empedu.
Operasi mata.
Operasi bedah vaskuler.
Operasi amandel.
Operasi katarak.
Operasi hernia.
Operasi kanker.
Operasi kelenjar getah bening.
Operasi pencabutan pen.
Operasi penggantian sendi lutut.
Operasi timektomi.
Meski demikian, penanggungan biaya tetap bergantung pada indikasi medis, status kepesertaan, serta prosedur pelayanan yang ditetapkan dalam program JKN.
Artinya, peserta tidak cukup hanya mengetahui bahwa jenis operasi tertentu tercantum dalam daftar. Proses pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit juga perlu diikuti.
5 Kondisi Operasi yang Tidak Ditanggung
Di sisi lain, terdapat sejumlah tindakan atau kondisi operasi yang tidak masuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan.
Berikut lima kondisi yang perlu diketahui peserta:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan
Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan termasuk salah satu kondisi yang disebut tidak ditanggung dalam ketentuan tersebut.
2. Operasi kosmetika atau estetika
Tindakan operasi yang bersifat kosmetika atau estetika dan tidak berkaitan dengan kebutuhan kesehatan tidak termasuk layanan yang dijamin.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri yang disebabkan ketidaktelitian atau kecerobohan juga masuk dalam kondisi yang tidak ditanggung.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
Tindakan operasi yang dilakukan di rumah sakit di luar negeri berada di luar jangkauan pelayanan BPJS Kesehatan sehingga tidak ditanggung.
5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS Kesehatan
Peserta juga perlu mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Operasi yang dilakukan tanpa menyelesaikan prosedur pengajuan sesuai ketentuan dapat tidak memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan.
Cara Mendapatkan Tanggungan Operasi
Peserta yang membutuhkan tindakan operasi harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP.
Fasilitas tersebut dapat berupa puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pasien. Apabila berdasarkan pemeriksaan pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut berupa operasi, pasien dapat diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Setelah sampai di rumah sakit, pasien akan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan dari dokter. Jika tindakan operasi diperlukan, dokter di rumah sakit akan menentukan jadwal operasi sesuai kondisi medis pasien.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak langsung datang ke rumah sakit untuk menjalani operasi tanpa mengikuti alur pelayanan yang berlaku, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan yang memiliki ketentuan tersendiri.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memperoleh pelayanan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, pasien juga perlu memiliki dokumen yang diperlukan.
Setidaknya terdapat tiga dokumen yang disebut perlu diperoleh pasien, yakni:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kartu pasien dari rumah sakit.
Dengan memahami jenis operasi yang dapat ditanggung serta alur pelayanan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari kesalahan prosedur ketika membutuhkan tindakan medis.
Hal yang juga penting diperhatikan adalah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sebelum menggunakan layanan. Selain itu, peserta perlu mengikuti arahan dokter dan ketentuan pelayanan JKN agar proses pengajuan tindakan medis berjalan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamboja menutup lebih dari 700 kompleks penipuan online dan menangkap hampir 30.000 tersangka dalam operasi pemberantasan selama setahun terakhir.
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mendorong keluarga kader menjadi kekuatan partai menghadapi verifikasi 2027 dan Pemilu 2029.
Penjualan BYD turun 15,72% pada semester I 2026, tetapi ekspor melonjak 67,8% menjadi 792.000 unit di tengah persaingan pasar China.
Saham Unitree Robotics melonjak 629% saat debut di Shanghai dan membuat kekayaan Wang Xingxing mencapai US$16 miliar. Namun, sahamnya kemudian anjlok.
Meta sepakat membayar hingga US$18 miliar dalam kasus kecanduan media sosial. Instagram dan Facebook kini wajib memperketat aturan bagi remaja.
Ford menarik kembali 4.955 unit Mustang produksi 2024-2026 karena masalah wiper dan windshield washer. Cek penyebab dan cara perbaikannya.