19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Jumali
Jumali Sabtu, 29 Agustus 2026 18:07 WIB
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu selalu menanggung sendiri biaya operasi. Sejumlah tindakan medis dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama peserta memenuhi ketentuan dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dengan status kepesertaan aktif.

Layanan tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya untuk tindakan operasi yang memang diperlukan secara medis.

Namun, tidak semua operasi otomatis masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami jenis tindakan yang dapat dijamin sekaligus kondisi yang membuat biaya operasi tidak ditanggung.

19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat sejumlah tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut 19 jenis operasi yang masuk dalam daftar tersebut:

  1. Operasi jantung.

  2. Operasi caesar.

  3. Operasi kista.

  4. Operasi miom.

  5. Operasi tumor.

  6. Operasi odontektomi.

  7. Operasi bedah mulut.

  8. Operasi usus buntu.

  9. Operasi batu empedu.

  10. Operasi mata.

  11. Operasi bedah vaskuler.

  12. Operasi amandel.

  13. Operasi katarak.

  14. Operasi hernia.

  15. Operasi kanker.

  16. Operasi kelenjar getah bening.

  17. Operasi pencabutan pen.

  18. Operasi penggantian sendi lutut.

  19. Operasi timektomi.

Meski demikian, penanggungan biaya tetap bergantung pada indikasi medis, status kepesertaan, serta prosedur pelayanan yang ditetapkan dalam program JKN.

Artinya, peserta tidak cukup hanya mengetahui bahwa jenis operasi tertentu tercantum dalam daftar. Proses pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit juga perlu diikuti.

5 Kondisi Operasi yang Tidak Ditanggung

Di sisi lain, terdapat sejumlah tindakan atau kondisi operasi yang tidak masuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan.

Berikut lima kondisi yang perlu diketahui peserta:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan

Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan termasuk salah satu kondisi yang disebut tidak ditanggung dalam ketentuan tersebut.

2. Operasi kosmetika atau estetika

Tindakan operasi yang bersifat kosmetika atau estetika dan tidak berkaitan dengan kebutuhan kesehatan tidak termasuk layanan yang dijamin.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri yang disebabkan ketidaktelitian atau kecerobohan juga masuk dalam kondisi yang tidak ditanggung.

4. Operasi di rumah sakit luar negeri

Tindakan operasi yang dilakukan di rumah sakit di luar negeri berada di luar jangkauan pelayanan BPJS Kesehatan sehingga tidak ditanggung.

5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS Kesehatan

Peserta juga perlu mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Operasi yang dilakukan tanpa menyelesaikan prosedur pengajuan sesuai ketentuan dapat tidak memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan.

Cara Mendapatkan Tanggungan Operasi

Peserta yang membutuhkan tindakan operasi harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP.

Fasilitas tersebut dapat berupa puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pasien. Apabila berdasarkan pemeriksaan pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut berupa operasi, pasien dapat diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Setelah sampai di rumah sakit, pasien akan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan dari dokter. Jika tindakan operasi diperlukan, dokter di rumah sakit akan menentukan jadwal operasi sesuai kondisi medis pasien.

Karena itu, peserta sebaiknya tidak langsung datang ke rumah sakit untuk menjalani operasi tanpa mengikuti alur pelayanan yang berlaku, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan yang memiliki ketentuan tersendiri.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memperoleh pelayanan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, pasien juga perlu memiliki dokumen yang diperlukan.

Setidaknya terdapat tiga dokumen yang disebut perlu diperoleh pasien, yakni:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

  • Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

  • Kartu pasien dari rumah sakit.

Dengan memahami jenis operasi yang dapat ditanggung serta alur pelayanan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari kesalahan prosedur ketika membutuhkan tindakan medis.

Hal yang juga penting diperhatikan adalah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sebelum menggunakan layanan. Selain itu, peserta perlu mengikuti arahan dokter dan ketentuan pelayanan JKN agar proses pengajuan tindakan medis berjalan sesuai aturan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online