Amerika Buru Informasi Program Nuklir Iran, Siapkan Hadiah Rp362 Miliar
AS menawarkan hadiah hingga Rp362 miliar untuk informasi fasilitas, peralatan, dan personel terkait program nuklir Iran.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Ist- Instagram @ramadhaniabakrie
Harianjogja.com, JAKARTA-Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membantah telah memberi perlakuan khusus terhadap artis Nia Ramadhani, 31, dan suaminya Ardiansyah Bakrie, 42 - yang tak lain anak konglomerat Aburizal Bakrie - sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hengki pun membeberkan alasan pasangan suami istri tersebut tidak dihadirkan dan ditampilkan kepada media dalam rilis pertama, Kamis (8/7/2021), usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami perlu luruskan bahwa waktu itu disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini. Saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah, karena kasus ini yang menjadi sorotan publik," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) positif mengandung metamfetamin.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui bahwa ada atau tidaknya potensi dan kemungkinan ketiga tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.
"Selama empat hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait perkara ini. Kami adakan penggeledahan pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," kata Hengki.
Penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pun dirasa cukup. Ketiganya dijatuhkan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
"Oleh karenanya, selama empat hari ini penyidikan sementara kami anggap cukup dan konstruksi pasalnya adalah pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba," tutup Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
AS menawarkan hadiah hingga Rp362 miliar untuk informasi fasilitas, peralatan, dan personel terkait program nuklir Iran.
Film drama meramaikan bioskop Indonesia sepanjang November 2026. Simak daftar judul, jadwal tayang, pemain, dan sinopsisnya.
Gempa magnitudo 5,7 mengguncang Jepang tengah pada Minggu dini hari. Lebih dari 20 orang terluka, tetapi tidak ada peringatan tsunami.
PM Polandia Donald Tusk menyebut polisi menemukan tiga jasad di rumah pelaku penembakan di Krakow. Insiden tersebut sebelumnya menewaskan enam orang.
Industri pengolahan tumbuh 5,87% pada kuartal III/2026, melampaui ekonomi nasional 5,47%. Industri furnitur mencatat pertumbuhan tertinggi.
Kementerian PU meninggikan jalan Semarang-Demak dan membangun infrastruktur pengendali banjir untuk mengantisipasi rob jelang Nataru 2026/2027.