Instagram Batasi Fitur Live Sarwendah Selama Setahun, Unggahan Video Call Diturunkan

Jumali
Jumali Selasa, 13 Oktober 2026 16:07 WIB
Instagram Batasi Fitur Live Sarwendah Selama Setahun, Unggahan Video Call Diturunkan

Sarwendah/Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Sarwendah mengaku mendapat pembatasan fitur siaran langsung atau live di Instagram selama satu tahun setelah mengunggah rekaman panggilan video yang memperlihatkan mantan suaminya, Ruben Onsu, sedang berbincang dengan seorang pria.

Selain pembatasan fitur, Sarwendah menyebut Instagram juga memberikan peringatan bahwa akunnya berisiko diblokir. Ia mengatakan unggahan video yang sempat menjadi perbincangan itu akhirnya diturunkan oleh Instagram setelah menerima banyak laporan dari pengguna.

Melalui unggahan di media sosial pada Selasa (13/10/2026), Sarwendah menegaskan bahwa dirinya tidak menghapus video tersebut secara sukarela.

Menurut dia, unggahan itu sudah dilaporkan sejak hari pertama dipublikasikan. Video sempat bertahan setelah dirinya mengajukan banding, tetapi akhirnya tidak lagi tersedia di akun Instagram miliknya.

“Postingan kemarin bukan saya hapus. Sebenarnya postingan itu sudah di-report dari hari pertama saya up ke IG saya, sempat bertahan setelah saya ajukan banding, tetapi hari ini akhirnya diturunkan Instagram setelah makin banyak di-report,” tulis Sarwendah.

Ia juga kembali menyampaikan bahwa akun Instagram miliknya terkena pembatasan fitur live selama setahun. Namun, belum ada keterangan langsung dari pihak Instagram mengenai alasan pembatasan tersebut maupun status akun Sarwendah.

Sarwendah persilakan video diperiksa secara forensik

Selain menanggapi penurunan unggahan, Sarwendah turut merespons keraguan publik mengenai keaslian rekaman video call yang memperlihatkan Ruben Onsu bersama seorang pria.

Ia mempersilakan pihak yang menganggap rekaman itu palsu untuk melaporkannya kepada kepolisian agar dapat diperiksa melalui uji forensik.

“Kalau videonya dianggap palsu, saya sudah persilakan laporkan ke polisi supaya diperiksa lewat forensik,” ujarnya.

Sarwendah juga mempertanyakan mengapa unggahan tersebut berulang kali dilaporkan hingga akhirnya diturunkan, jika pihak yang meragukan isinya merasa memiliki dasar yang kuat.

“Kalau yakin tidak benar, kenapa justru sibuk membuat videonya hilang?” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Sarwendah di tengah polemik mengenai rekaman yang beredar di media sosial. Keaslian dan konteks lengkap video itu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan potongan rekaman yang beredar.

Ruben Onsu tempuh jalur hukum

Di sisi lain, Ruben Onsu telah melaporkan persoalan terkait penyebaran rekaman video call tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penggunaan rekaman yang dinilai merugikan kliennya. Pihak Ruben juga mempersoalkan dugaan penyuntingan pada video tersebut.

Polisi menyatakan laporan itu masih dalam proses pendalaman. Dengan demikian, dugaan mengenai penyuntingan maupun keaslian rekaman masih perlu diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan bukti.

Hingga kini, polemik tersebut berkembang di media sosial sekaligus memasuki ranah hukum. Sementara itu, keterangan mengenai pembatasan fitur Instagram Live dan penurunan unggahan masih bersumber dari pernyataan Sarwendah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online