Advertisement
BNN Dorong Pelarangan Vape di Indonesia, Ini Alasannya
Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan penjualan vape di Indonesia setelah menemukan indikasi penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya.
Ketua BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel liquid vape.
Advertisement
Temuan Zat Berbahaya dalam Liquid Vape
Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid. Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu.
BACA JUGA
Tak hanya itu, sebanyak 23 sampel lainnya diketahui mengandung etomidate, zat yang biasa digunakan dalam anestesi medis namun berpotensi disalahgunakan.
Suyudi menyebutkan saat ini terdapat 1.386 jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar secara global. Sementara di Indonesia, sudah teridentifikasi 175 jenis zat sejenis.
Ia menilai fenomena ini menjadi ancaman serius karena zat-zat tersebut terus berkembang dan sulit terdeteksi secara cepat.
Dorong Regulasi Lebih Ketat
Usulan pelarangan vape disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika 2026.
Menurut Suyudi, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate yang kerap dimanfaatkan melalui perangkat tersebut.
“Jika media vape dilarang, maka penyalahgunaan zat seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, penindakan terhadap kasus serupa hanya menggunakan undang-undang kesehatan yang memiliki sanksi lebih ringan.
Belajar dari Negara Tetangga
BNN juga menyoroti sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Langkah tersebut dinilai efektif dalam mengendalikan penyalahgunaan zat berbahaya.
BNN berharap Indonesia dapat mengambil kebijakan serupa guna memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- Listrik Padam Siang Ini Sejumlah Wilayah Jogja dan Sleman
- WJNC Jogja 2026 Digelar Sepekan, Bawa Misi Lingkungan
Advertisement
Advertisement







