Advertisement

BNN Dorong Pelarangan Vape di Indonesia, Ini Alasannya

Sulthon Sulung Kandiyas
Rabu, 08 April 2026 - 22:47 WIB
Abdul Hamied Razak
BNN Dorong Pelarangan Vape di Indonesia, Ini Alasannya Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan penjualan vape di Indonesia setelah menemukan indikasi penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya.

Ketua BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel liquid vape.

Advertisement

Temuan Zat Berbahaya dalam Liquid Vape

Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid. Selain itu, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu.

Tak hanya itu, sebanyak 23 sampel lainnya diketahui mengandung etomidate, zat yang biasa digunakan dalam anestesi medis namun berpotensi disalahgunakan.

Suyudi menyebutkan saat ini terdapat 1.386 jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar secara global. Sementara di Indonesia, sudah teridentifikasi 175 jenis zat sejenis.

Ia menilai fenomena ini menjadi ancaman serius karena zat-zat tersebut terus berkembang dan sulit terdeteksi secara cepat.

Dorong Regulasi Lebih Ketat

Usulan pelarangan vape disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika 2026.

Menurut Suyudi, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate yang kerap dimanfaatkan melalui perangkat tersebut.

“Jika media vape dilarang, maka penyalahgunaan zat seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II sesuai aturan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, penindakan terhadap kasus serupa hanya menggunakan undang-undang kesehatan yang memiliki sanksi lebih ringan.

Belajar dari Negara Tetangga

BNN juga menyoroti sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.

Langkah tersebut dinilai efektif dalam mengendalikan penyalahgunaan zat berbahaya.

BNN berharap Indonesia dapat mengambil kebijakan serupa guna memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah

Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah

News
| Rabu, 08 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement