Advertisement

BIGHIT MUSIC Tindak Tegas Stalking dan Fitnah terhadap BTS

Jumali
Senin, 29 Desember 2025 - 20:27 WIB
Jumali
BIGHIT MUSIC Tindak Tegas Stalking dan Fitnah terhadap BTS BTS / Yonhap

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BIGHIT MUSIC menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap stalking, fitnah, dan pelanggaran privasi yang menyasar BTS dengan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku.

Melalui pernyataan resmi di platform Weverse pada Senin (29/12/2025), perusahaan mengonfirmasi telah mengambil langkah hukum terhadap berbagai tindakan berbahaya, termasuk unggahan kebencian, rumor palsu, hingga pelanggaran privasi serius.

Advertisement

Sepanjang kuartal keempat 2025, BIGHIT MUSIC secara aktif memproses laporan penggemar serta hasil pemantauan internal di berbagai forum daring. Pemantauan mencakup platform Korea seperti Naver, Daum, DC Inside, hingga platform global seperti X (Twitter), Instagram, YouTube, dan situs musik seperti Melon.

Agensi menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran informasi bohong, maupun manipulasi konten menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, BIGHIT MUSIC mengungkapkan bahwa salah satu pelaku telah dijatuhi hukuman denda karena memublikasikan konten penghinaan terhadap BTS di sebuah komunitas daring.

Sejumlah kasus lain saat ini masih dalam tahap penyidikan kepolisian. Agensi berkomitmen untuk terus mendorong penerapan sanksi pidana maksimal bagi para pelanggar guna memberikan efek jera.

Pelanggaran Privasi yang Kian Mengkhawatirkan
Selain serangan di ranah digital, BIGHIT MUSIC menyoroti peningkatan pelanggaran privasi di area tempat tinggal para anggota BTS. Aktivitas ilegal seperti upaya mendekati kediaman, praktik penguntitan (stalking), hingga tindakan invasif lainnya dilaporkan semakin sering terjadi.

"Setiap insiden dilaporkan secara langsung kepada kepolisian. Dalam beberapa kasus, kejaksaan bahkan telah mengajukan perintah hukuman singkat terhadap pelaku," tulis pernyataan resmi tersebut, dikutip Senin.

BIGHIT menegaskan bahwa tindakan seperti:

- Mengunjungi kediaman tanpa izin.

- Membuntuti atau menunggu di sekitar rumah.

- Memotret properti pribadi.

- Meninggalkan barang tanpa persetujuan.

Tindakan-tindakan di atas dikategorikan sebagai tindak pidana penguntitan yang dapat dikenai sanksi pidana berat. "Tindakan seperti ini menimbulkan tekanan psikologis yang sangat berat bagi artis dan sama sekali tidak dapat ditoleransi," tegas agensi.

Menutup pernyataannya, BIGHIT MUSIC mengajak seluruh penggemar (ARMY) untuk bersama-sama membangun budaya fandom yang sehat dengan menghormati batas privasi idola.

"Keselamatan dan privasi artis adalah fondasi utama dari ekosistem hiburan yang sehat," tulis agensi. BIGHIT memastikan akan terus memperkuat sistem perlindungan dan mengambil langkah hukum progresif demi menjaga keamanan anggota BTS, baik dalam aktivitas profesional maupun kehidupan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati

Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati

News
| Senin, 29 Desember 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement