Advertisement
DJ Panda dan Erika Carlina Dijadwalkan Bertemu di Polda Metro Jaya
Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda (kedua kanan) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Michael Sugijanto di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025). Antara - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya memastikan Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda dan Erika Carlina dijadwalkan hadir di Mapolda pada Jumat (14/11/2025) siang. Pertemuan keduanya disebut masih sebatas rencana tanpa kepastian mediasi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah membenarkan rencana pertemuan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat.
Advertisement
"Kalau datang itu rencana mereka, tapi kalau mediasi mereka belum infokan ke kami," kata Iskandarsyah.
Dia juga menjelaskan pihaknya belum mengetahui alasan pertemuan mereka berdua. "Sampai sekarang belum mengetahui, kami hanya memfasilitasi," ujar Iskandarsyah.
BACA JUGA
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan pihak terlapor Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda dan pihak pelapor Erika Carlina akan kembali melakukan pertemuan dalam waktu dekat.
Rencana pertemuan itu disampaikan oleh Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat memaparkan hasil pertemuan mereka berdua sebelumnya pada 31 Oktober 2025 di Polda Metro Jaya.
"Pihak pelapor dan terlapor melaporkan kepada kami hasil pembicaraan tersebut, keduanya sepakat akan melakukan pertemuan kembali beberapa waktu ke depan," tutur Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025). Dia juga menambahkan pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari kedua belah pihak.
Kronologi Kasus DJ Panda dan Erica Carlina
Sebelumnya, kasus dugaan pengancaman yang melibatkan selebritas Erika Carlina dan DJ Panda, atau Giovanni Surya Saputra, mencuat ke publik setelah Erika resmi melapor ke kepolisian. Persoalan ini bermula dari pesan bernada ancaman yang dikirim DJ Panda ke sebuah grup WhatsApp yang berisi ratusan orang.
Seperti dikutip dari Antara, laporan pertama yang masuk ke polisi terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 01.13 WIB. Dalam laporan itu, Erika menerima informasi dari saksi berinisial B mengenai pesan ancaman yang dikirim DJ Panda ke grup tersebut. Dalam pesannya, DJ Panda disebut mengancam akan menghancurkan karier Erika. Ia juga dituduh menyebarkan berita bohong bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya, sekaligus menyebut Erika sebagai seorang psikopat.
Tidak hanya itu, DJ Panda juga dikabarkan membagikan data pribadi milik Erika kepada anggota grup. Data tersebut termasuk foto USG dan informasi rumah sakit tempat Erika menjalani pemeriksaan. Grup WhatsApp tempat pesan itu dikirim merupakan grup fanbase DJ Panda yang berisi sekitar 500 orang. Erika menuturkan bahwa ancaman itu muncul setelah dirinya merahasiakan kehamilannya hingga usia sembilan bulan dari publik.
Penyelidikan kasus terus berjalan. Pada 30 September 2025, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua pekan kemudian, tepatnya pada 15 Oktober 2025, DJ Panda memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Kepolisian kemudian memaparkan sejumlah temuan awal, termasuk isi pesan yang diduga menjadi dasar pengancaman terhadap Erika.
Ketegangan antara kedua belah pihak sempat mereda ketika pada 31 Oktober 2025 Erika Carlina dan DJ Panda bertemu di Polda Metro Jaya dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi penyidik. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hingga saat itu, proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi Thrifting Ilegal, 500 Balpres Dimusnahkan Kemendag
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




