Advertisement
Donald Trump Disebut Bakal Kurangi Hukuman P. Diddy

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Donald Trump dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk memberikan keringanan hukuman (commutation) kepada rapper Sean "Diddy" Combs pekan ini. Keputusan ini berpotensi membebaskan Diddy dari penjara jauh lebih cepat dari jadwal semula.
Menurut seorang pejabat tinggi Gedung Putih, Presiden Trump kini tengah "ragu-ragu" mengenai keringanan hukuman tersebut. Walaupun sebagian staf Gedung Putih mendesak Trump agar tidak meringankan hukuman, sumber tersebut menegaskan.
Advertisement
"Trump akan melakukan apa yang dia inginkan," mengindikasikan bahwa Diddy bisa bebas paling cepat minggu ini seperti dikutip dari laporan TMZ.
Aksi ini bukanlah yang pertama. Trump baru saja meringankan hukuman mantan Anggota Kongres George Santos pada Jumat lalu.
BACA JUGA
Tim kuasa hukum Diddy telah bergerak cepat. Segera setelah vonis dijatuhkan awal bulan ini, mereka menghubungi pejabat tinggi Gedung Putih yang berpengaruh besar terhadap Presiden untuk membahas pengajuan keringanan hukuman (commutation) atau pengampunan (pardon). Hanya beberapa hari kemudian, Trump memberi tahu media bahwa ia mengetahui adanya permintaan tersebut.
Saat ini, Diddy sedang menjalani hukuman penjara 50 bulan (sekitar empat tahun dua bulan). Hukuman ini dijatuhkan atas kasus yang dikenal sebagai pelanggaran Mann Act.
Mann Act adalah undang-undang federal AS yang melarang pengangkutan seseorang melintasi batas negara bagian atau negara untuk tujuan prostitusi atau "amoral" lainnya.
Alhasil, Diddy dijatuhi hukuman 50 bulan penjara (4 tahun 2 bulan) setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan mengangkut orang untuk tujuan prostitusi.
Kasus Diddy ini mencuatsetelah adanya kesaksian dari dua mantan kekasihnya, termasuk penyanyi Cassandra "Cassie" Ventura dan korban lain yang disamarkan namanya sebagai Jane Doe.
Diddy saat ini telah menjalani masa tahanan selama 13 bulan. Dengan perhitungan potongan masa tahanan (credit), ia seharusnya bisa bebas dalam waktu sekitar dua tahun—kecuali jika Trump memutuskan untuk meringankan hukumannya.
Sebelum vonis dijatuhkan, juri sempat membebaskan Diddy dari dakwaan yang lebih serius, seperti perdagangan seks (sex trafficking) dan konspirasi pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
- 328.700 Warga DIY Akan Dapat Bansos Beras, Ini Jadwal Penyalurannya
- Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement
Advertisement