Advertisement
Siapkan Aturan Pembatasan Usia Anak Mengakses Medsos, Ini 3 Poin yang Jadi Fokus Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak.
Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, Teguh Afriyadi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Komdigi sedang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Teguh menyampaikan saat ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat aturan ini.
Advertisement
Pertama, terkait dengan batasan usia anak-anak yang bisa mengakses ruang digital. Pasalnya, batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda.
Maka dari itu Komdigi tengah mengkaji batasan umur anak yang boleh mengakses ruang digital. “Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tetapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang mengatur kami mau mengatur di usia berapa?” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA: Peraturan Pembatasan Penggunaan Media Sosial Didukung Anggota DPR
Fokus kedua, kata Teguh, adalah pembahasan keamanan data bagi anak di ruang digital. Dia melihat media sosial harus bisa menjamin data anak di ruang digital.
Teguh mengatakan bahwa penjaminan data sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024. Lebih lanjut, untuk fokus ketiga adalah bagaimana aturan ini bakal mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan.
Hal ini, kata Teguh, perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak. “Itu hanya tiga item kunci, yang lainnya banyak sekali,” ujar Teguh.
Terkait dengan seperti apa bentuk aturan yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, Teguh menuturkan bahwa Menkomdigi, Meutya Hafid menyarankan aturan ini nantinya tertuang dalam Undang-Undang (UU). “Bahkan Ibu Menteri mengarahkan, kalau bisa undang-undang levelnya. Perlindungan anak di ruang digital levelnya Undang-Undang,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk membatasi bermain media sosial (medsos) sesuai umur.
Dengan begitu nantinya seseorang yang masih di bawah umur tak bisa mengakses medsos. Aturan ini mirip seperti yang sudah diterapkan di Australia. Meutya membocorkan bahwa aturan pembatasan medsos dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak di era digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Tarik AS Keluar dari WHO, Begini Respons Jubir Tarik Jasarevic
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja 2025 Lengkap, Melayani ke Palbapang Bantul hingga Pakem Sleman
- Setiap Pendamping PKH di Kulonprogo Ditarget Mampu Entaskan 10 Keluarga dari Jerat Kemiskinan
- DKPP Bantul Pastikan Harga Pupuk yang Harus Ditebus Petani di Kios Resmi Sesuai HET
- Jelang Pemberlakuan Gapeka, KAI Daop 6 Jogja Tutup Permanen Pelintasan di Sedayu
- Libur Panjang, Kunjungan Wisata di Bantul Diprediksi Naik, Tingkat Hunian Hotel Capai 65 Persen
Advertisement
Advertisement