Advertisement

Pemerintahan Donald Trump Bakal Menentukan Nasib TikTok di AS dalam 75 Hari

Newswire
Selasa, 21 Januari 2025 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Pemerintahan Donald Trump Bakal Menentukan Nasib TikTok di AS dalam 75 Hari TikTok / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Nasib TikTok di Amerika Serikat (AS) terancam. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kepada Departemen Kehakiman untuk menegakkan aturan yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari perusahaan induknya di China, ByteDance.

Jika tidak bersedia, TikTok bakal dilarang penggunaannya di AS. Perintah tersebut mengarahkan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama jangka waktu 75 hari sejak hari pelantikannya.

Advertisement

Waktu ini digunakan untuk memberi kesempatan kepada pemerintahan Donald Trump menentukan tindakan yang tepat ke depannya dengan cara yang tertib.

Dikutip dari The Verge, Selasa (21/1/2025), perintah tersebut dikeluarkan pada hari pertama Trump setelah dilantik pada Senin (20/1/2025) waktu setempat.

Perintah ini dimaksudkan untuk secara efektif memperpanjang tenggat waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing bagi ByteDance untuk menjual sahamnya dengan mengurangi hukuman pada perusahaan-perusahaan Amerika seperti Apple dan Google yang bekerja sama dengan TikTok.

Jaksa Agung juga diperintahkan mengeluarkan surat kepada setiap penyedia yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas perilaku apapun yang terjadi.

BACA JUGA: Tindak Perokok di Malioboro, Pemkot Jogja Akan Memberlakukan Sidang di Tempat

Departemen Kehakiman juga diinstruksikan untuk tidak mengambil tindakan apapun untuk menegakkan undang-undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas mana pun atas ketidakpatuhan pada undang-undang tersebut terhitung sejak 19 Januari 2025 hingga penandatanganan perintah ini.

Trump yang mengeluarkan perintah pelarangan TikTok selama masa jabatannya pada tahun 2020, kini tengah berupaya menghindari undang-undang bipartisan yang mulai berlaku pada tanggal 19 Januari.

Ia mengunggah di Truth Social sebelum menjabat bahwa ia meminta perusahaan-perusahaan untuk tetap bekerja sama dengan TikTok, sebuah langkah yang dapat berarti mempertaruhkan denda ratusan miliar dolar jika jaminan Trump tidak terbukti di pengadilan.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu dapat menghadapi hukuman potensial hingga sekitar 850 miliar dollar AS karena melanggar hukum Kongres bipartisan, yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden.

Pemerintah dapat bertindak atas setiap potensi pelanggaran bahkan lima tahun setelah itu terjadi dan perintah eksekutif tidak mengubahnya, meskipun itu mungkin membantu memberi perusahaan pembelaan proses hukum yang sedikit lebih baik untuk melawannya.

TikTok sempat ditutup pada hari Minggu (19/1/2025), tetapi segera kembali online meskipun telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google dan belum kembali lagi.

Trump juga menyatakan pada hari Minggu bahwa pemerintah AS dapat memiliki 50% saham TikTok melalui usaha patungan yang tidak dapat dijelaskan dengan perusahaan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Trump Tarik AS Keluar dari WHO, Begini Respons Jubir Tarik Jasarevic

News
| Rabu, 22 Januari 2025, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement