Advertisement
Pengawasan Kosmetik Impor Diminta Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta agar memperketat pengawasan terhadap kosmetik impor yang masuk ke Indonesia untuk melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal yang berbahaya.
"Perlindungan terhadap konsumen adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bahan yang dipakai di tubuh konsumen. Adalah hak konsumen mendapatkan perlindungan dari produk-produk yang mereka pakai,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Advertisement
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengumumkan daftar kosmetik berbahaya yang didapat dari media daring, termasuk kosmetik impor ilegal.
Lebih lanjut Kurniasih menjelaskan Indonesia adalah pasar yang besar dan potensial terkait dengan kosmetik, terutama dengan banyak perempuan yang aktif menggunakan media sosial.
Menurut dia, tentu sangat menarik bagi para produsen maupun orang yang ingin memanfaatkan pasar yang besar itu, sementara edukasi tentang bahan kosmetik berbahaya kepada masyarakat belum dilakukan secara optimal.
“Ini harus disadari betul oleh pemerintah, dalam arti upaya pencegahan masuknya kosmetik impor atau bahan kosmetik yang akan diolah oleh produsen lokal yang tidak berizin harus diperketat,” ujar Kurniasih.
BACA JUGA: Pengoperasian Pabrik Es Portabel Gesing Tunggu Sambungan Listrik dari PLN
Kurniasih juga menyoroti keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas itu, kata dia, terdiri atas berbagai kementerian, badan dan lembaga, termasuk BPOM. Lalu, lanjutnya, salah satu barang yang diawasi dan dilakukan penindakan oleh satgas itu adalah kosmetik impor ilegal.
“Karena sudah ada satgas, peran dan fungsi satgas ini yang harus diperkuat, bukan hanya pada penindakan di hilir berupa penggerebekan, melainkan juga pencegahan di hulu. Perketat masuknya barang-barang impor tanpa izin, termasuk obat dan kosmetik,” ujarnya.
Ia mengatakan terdapat fenomena yang perlu ditindak oleh pemerintah, yakni produsen kosmetik ilegal di luar negeri yang bisa langsung mengirim barang ke konsumen di Indonesia melalui lokapasar.
“Ini bahaya dalam dua sisi. Pertama bahaya produk kosmetik ilegal karena belum terdapat izin dari BPOM. Kedua, bahaya dari sisi industri kosmetik dalam negeri. Mereka bisa menjadi korban dari sistem bisnis yang sudah membuat industri tekstil dalam negeri kolaps,” ungkap Kurniasih. Penjualan di lokapasar atau di sistem online, kata dia, harus dipantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Layanan SIM Corner Ditlantas Polda DIY, Sabtu 12 April 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Catat 1,4 Juta Wisatawan Kunjungi DIY Selama Libur Lebaran 2025
- Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Dipastikan Telah Menyerahkan LHKPN ke KPK
- Ratusan Ton Tumpukan Sampah Lebaran Masih Belum Terolah di Bantul
- Stasiun Lempuyangan sebagai Salah Satu Akses Gerbang Masuk yang Strategis
- Jalan Tangkisan-Kokap Kulonprogo Rusak Parah, Truk Kargo Terjebak
Advertisement