Advertisement
Bingung Cek NIK? Ini Cara Cek NIK KTP secara Online, Tanpa Aplikasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Di era digital seperti sekarang ini, berbagai layanan pemerintahan semakin mudah diakses melalui platform daring. Salah satunya adalah cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP secara online.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa keabsahan atau status NIK mereka tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Advertisement
Apa itu NIK dan Mengapa Penting?
Dilansir dari kependudukancapil.jakarta.go.id pada Kamis (10/4/2025), nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Cara Cetak e-KTP Hilang atau Rusak
NIK digunakan sebagai identitas resmi warga negara Indonesia untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembuatan KTP, paspor, hingga transaksi perbankan dan lainnya.
Mengingat pentingnya NIK, keabsahannya harus selalu terjamin. Oleh karena itu, mengecek NIK secara berkala sangat penting untuk memastikan bahwa data yang terdaftar sudah benar dan up-to-date.
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, berikut adalah cara mudah cek NIK KTP secara online yang dapat dilakukan oleh Anda.
Melalui Website Resmi Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan cek NIK KTP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.
1. Akses Website: Kunjungi website resmi Dukcapil di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
2. Cari Menu Cek NIK: Pada halaman utama, carilah menu yang bertuliskan “Cek Data KTP” atau “Cek NIK”.
3. Masukkan NIK: Masukkan nomor NIK yang ingin Anda periksa. Pastikan nomor yang dimasukkan benar sesuai dengan data yang ada di KTP.
4. Verifikasi Data: Setelah memasukkan NIK, Anda akan diarahkan untuk memverifikasi kode captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
5. Lihat Hasil: Jika data NIK valid, informasi terkait status kependudukan Anda akan muncul, termasuk apakah NIK tersebut terdaftar atau tidak dalam database Dukcapil.
Aplikasi Mobile Laporkan!
Kemendagri juga menyediakan aplikasi mobile yang bernama “Laporkan!” untuk melaporkan dan memeriksa berbagai hal terkait administrasi kependudukan, termasuk pengecekan NIK. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
Simak cara menggunakan aplikasi “Laporkan!”
1. Unduh dan Install Aplikasi: Cari aplikasi “Laporkan!” di Google Play Store atau App Store dan pasang di ponsel Anda.
2. Buka Aplikasi: Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi untuk “Cek NIK”.
3. Masukkan NIK: Ketikkan NIK yang ingin diperiksa pada kolom yang tersedia.
4. Verifikasi: Ikuti proses verifikasi yang diminta untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna yang sah.
5. Lihat Hasil: Setelah verifikasi selesai, aplikasi akan menampilkan status validitas NIK Anda.
Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Kemendagri juga menyediakan cara mudah untuk cek NIK KTP melalui SMS. Layanan ini bisa digunakan oleh mereka yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih cara praktis.
Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor resmi yang disediakan oleh Kemendagri, yakni 0815-8828-5000. Format SMS yang digunakan adalah:
NIK (spasi) Nomor NIK
Contoh:
NIK 3201010101010001
Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi terkait NIK yang Anda kirimkan.
Keuntungan Cek NIK KTP Secara Online
Ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan layanan cek NIK KTP secara online:
• Praktis dan Cepat: Anda dapat mengecek NIK kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil.
• Gratis: Layanan ini tidak dipungut biaya, baik melalui website, aplikasi, maupun SMS.
• Mudah diakses: Layanan ini dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia, baik yang tinggal di kota besar maupun di daerah terpencil.
• Menghindari Penipuan: Mengecek NIK secara online juga membantu mencegah penipuan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Cek NIK KTP secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan keabsahan data kependudukan mereka. Melalui layanan yang disediakan oleh Dukcapil, seperti website resmi, aplikasi “Laporkan!”, dan layanan SMS, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis.
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memastikan bahwa data NIK kita terdaftar dengan benar untuk menghindari berbagai masalah administratif di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengecekan NIK KTP, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kemendagri atau menghubungi layanan Dukcapil terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lokasi Pembangunan Subway Bawah Tanah Runtuh di Korea Selatan, Pencarian Korban Dihentikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan SIM di Bantul Terbaru, Sabtu 12 April 2024
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kulonprogo pada Sabtu Malam, 12 April 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA dan Sekitarnya
Advertisement