Advertisement
Pakar Sebut Hearing Aid Punya Masa Waktu, Satu Alat Tidak Bisa Dipakai Seumur Hidup

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Alat bantu dengar atau hearing aid tidak dapat dipergunakan seumur hidup. Penggunaan alat ini tetap disesuaikan dengan usia, fisik dan kebutuhan pengguna.
Dokter spesialis ilmu kesehatan telinga hidung tenggorok, bedah kepala dan leher RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo menyebut alat bantu dengar digunakan pasien dengan gangguan pendengaran tidak bisa dipakai seumur hidup. “Jadi jawabannya tidak bisa, beli sekali lalu dipakai seumur hidup itu tidak bisa,” kata Dr.dr., Ronny Suwento, Sp.THTBKL, Subsp.K(K) dalam siaran Instagram yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Advertisement
Ronny menganalogikan alat bantu dengar sebagai sepatu yang selalu dipakai. Namun ketika sudah terasa sempit di kaki, mau tidak mau kita harus mengganti sepatu tersebut dengan ukuran yang sesuai dengan kondisi kaki saat ini.
Pada pemakaian alat bantu dengar, jenisnya disesuaikan dengan keparahan gangguan pendengaran pasien dan bentuk telinganya. Spesifikasinya akan berubah seiring dengan bertambahnya usia pasien.
“Anak itu akan semakin besar, ukuran kepalanya akan semakin besar, yang tadi telinganya kecil akan semakin besar. Tentu pada usia tertentu perlu dilakukan penggantian, kemudian juga dilihat dari kebutuhannya dari beberapa spesifikasi,” kata dia.
Baca Juga
Ratusan Difabel di DIY Terima Alat Bantu
Simak Kiat Cegah Gangguan Pendengaran Sejak Dini
Ini Cara Mendeteksi dan Menangani Bayi yang Tuli Sejak Lahir
Pada bayi misalnya, ketika baru lahir bayi dengan gangguan pendengaran akan diberikan alat yang tidak mengganggu aktivitasnya berbaring terlentang seharian. Alat tersebut dibuat sesuai standar yang membantu bayi menerima suara secara horizontal. “Nanti kalau sudah mulai tengkurap atau menengok kita harus pakai alat yang lebih bisa melokalisir,” ucapnya.
Penyesuaian alat bantu dengar juga melihat kondisi fisik pasien seperti bentuk dan besar telinga, mengingat setiap orang memiliki perbedaan.
Maka dari itu, ia berpesan agar orang tua memeriksakan telinga anaknya sesegera mungkin setelah lahir, setidaknya dalam kurun waktu 48 jam. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apakah bayi memiliki faktor risiko gangguan pendengaran atau adanya potensi di masa depan.
Pemeriksaan dapat diulang kembali begitu anak berusia tiga bulan guna memastikan diagnosis sebelumnya berubah semakin baik atau memerlukan tata laksana medis. “Jadi kalau ke rumah sakit, ke tempat melahirkan, itu fasilitas yang diperiksa jangan hanya ada operasi sesar atau tidak. Periksa juga ada tidak fasilitas atau konseling pendengaran, itu salah satu bentuk kepedulian calon-calon ibu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Truk Kostrad Meledak dan Terbakar di Tol Gempol Jawa Timur, 1 Anggota Meninggal Dunia
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Bermunculan, Pemkab Bantul Siap Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
- Penumpang di Stasiun Lempuyangan Alami Kenaikan di Triwulan Pertama 2025
- Pria di Jogja Curi Motor di Indekos Tetangga, Diberikan Ke Pacar untuk Kerja
- 4 SMP di Gunungkidul Buka Pendaftaran Siswa Baru untuk Kelas Khusus Olahraga, Ini Jadwalnya
- Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan 1.500 Tangki Air Bersih
Advertisement