Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Digiring ke Mobil Tahanan
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung beberapa hari usai dilantik, kasusnya masih belum diungkap.
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti. /Ist-Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi telah menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sebelumnya, Jonathan sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan obat keras pada Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Jawa Tengah Kuburan Bagi Caleg Artis
"Betul, JF [Jonathan Frizzy tersangka]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Dia menuturkan, pemain sinetron Cinta Fitri itu juga telah ditangkap di sebuah rumah Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).
"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB," imbuhnya. Atas perbuatannya, Jonathan dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana. "Ancamannya penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung beberapa hari usai dilantik, kasusnya masih belum diungkap.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.
Ledakan tambang batu bara di Shanxi, China, menewaskan 82 pekerja. Operasi penyelamatan masih berlangsung hingga Sabtu.
PLN mengungkap kronologi blackout Sumatra yang dipicu gangguan transmisi di Jambi akibat cuaca buruk pada Jumat malam.
PSIM Jogja memperpanjang kontrak Jean-Paul Van Gastel karena dinilai sukses membangun filosofi permainan dan fondasi tim.
Prabowo memperluas proyek tambak produktif di Waingapu, Gorontalo, dan Pantura untuk memperkuat pangan dan membuka lapangan kerja.