Advertisement

Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

Anshary Madya Sukma
Senin, 05 Mei 2025 - 16:47 WIB
Jumali
Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti. - Ist/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi telah menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

Sebelumnya, Jonathan sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan obat keras pada Senin (28/4/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Jawa Tengah Kuburan Bagi Caleg Artis

"Betul, JF [Jonathan Frizzy tersangka]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Dia menuturkan, pemain sinetron Cinta Fitri itu juga telah ditangkap di sebuah rumah Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB," imbuhnya. Atas perbuatannya, Jonathan dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana. "Ancamannya penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi

News
| Senin, 12 Mei 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement