Advertisement
'Chiki Ngebul' Sebabkan Keracunan, Ini Instruksi dari Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan instruksi khusus kepada seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta rumah sakit setempat untuk dapat segera melapor jika menemukan kasus keracunan yang disebabkan oleh jajan pangan berasap mengandung nitrogen cair atau yang lebih dikenal dengan sebutan "chiki ngebul".
BACA JUGA: Puluhan Anak dan Lansia di Jogja Alami Keracunan
Advertisement
Imbauan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) SR.01.07/111/5/67/2023 perihal pelaporan kasus kedarurat media dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan, yang diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan pada Selasa (3/1/2023) lalu.
"Terkait hal tersebut, kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajan 'chiki ngebul'," demikian dikutip dari SE tersebut, Jumat (6/1/2023).
Selain dapat melaporkan kasus keracunan chiki ngebul secara langsung ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes yang beralamat di Gedung Adhyatma lt. 4 (R.409), Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9, Jakarta Selatan, Kemenkes juga menyediakan layanan aduan di nomor 088215992763 atau email di [email protected].
Kemenkes sebelumnya telah menerima laporan 7 kasus keracunan akibat jajanan "chiki ngebul" dengan kandungan nitrogen cair. Ketujuh kasus ini ditemukan pada pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Usai mengonsumsi jajan tersebut, para siswa kemudian dilaporkan mulai mengalami gejala seperti diare dan muntah-muntah. Akibatnya, ketujuh siswa tersebut harus dilarikan ke Puskesmas Leuwisari untuk mendapatkan perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR di Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Pria Tertemper KRL Jogja Solo di Stasiun Lempuyangan, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
- Bupati Kulonprogo Setop BUMD Selo Adikarto, Gaji 3 Bulan Belum Dibayar, Jual Motor untuk Bertahan Hidup
- Serangan Hama Tikus Merusak 8 Hektare Sawah di Trirenggo Bantul
- Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu
Advertisement
Advertisement