Messi vs Mbappe: Berduel Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia
Messi samai rekor Klose di Piala Dunia, Mbappe mengancam. Siapa jadi top skor sepanjang masa?
Poster Perempuan Bergaun Merah / Instagram
Harianjogja.com, SOLO - Perempuan Bergaun Merah menjadi film horor baru yang ditunggu-tunggu oleh netizen.
BACA JUGA : Perempuan Bergaun Merah Mulai Tayang
Film sempilan dari Sebelum Iblis Menjemput tersebut ramai diperbincangkan hingga menjadi trending topik di Twitter pada beberapa hari lalu.
Saat trailernya dirilis, Perempuan Bergaun Merah disebut mampu bersaing dengan film horor lain untuk merebut title 'film paling horor'.
Disutradarai oleh William Chandra, Perempuan Bergaun Merah menceritakan teror dari hantu perempuan.
Sinopsis
Dinda (Tatjana Saphira) merupakan seorang mahasiswa yang memiliki sahabat bernama Kara (Stella Cornelia).
Suatu hari mereka pergi ke suatu pesta. Dinda pun mendapati Kara menghilang secara misterius.
Mencari keberadaan Kara, Dinda dibantu oleh Putra (Refal Hady). Keduanya pun harus menyibak misteri dibalik hilangnya Kara.
Kehidupan Dinda juga berubah menjadi mimpi buruk sejak Kara menghilang. Ia sering diganggu roh jahat berwujud perempuan bergaun merah.
Tak hanya Dinda, perempuan bergaun merah itu juga mengancam nyawa semua orang yang menghadiri pesta di malam itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.