Jangan Parkir Sembarangan, Ini Tata Krama Mengisi Daya di SPKLU

Newswire
Newswire Minggu, 04 Oktober 2026 15:07 WIB
Jangan Parkir Sembarangan, Ini Tata Krama Mengisi Daya di SPKLU

Ilustrasi SPKLU milik PLN./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA— Meningkatnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia membuat pengguna kendaraan zero emisi perlu memahami tata krama ketika menggunakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, mengatakan edukasi mengenai tata krama penggunaan SPKLU perlu didukung kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari penyedia layanan.

Hal tersebut dinilai penting untuk melindungi hak seluruh pengguna fasilitas pengisian daya.

"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu.

Tata Krama Sebelum Mengisi Daya

Koleksi telah menerbitkan panduan etika penggunaan SPKLU yang mencakup sejumlah hal penting, seperti toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama.

Panduan tersebut membagi tata cara penggunaan SPKLU ke dalam tiga tahapan, mulai dari antrean, proses pengisian daya, hingga kendaraan selesai mengisi daya.

Sebelum melakukan pengisian, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan, seperti PLN Mobile.

Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk memperoleh nomor urut digital.

Apabila sistem antrean belum tersedia, urutan berlaku berdasarkan kendaraan yang lebih dahulu tiba di area tunggu.

Pengguna juga tidak diperbolehkan menjadikan charging bay sebagai tempat parkir apabila kendaraan tidak sedang melakukan pengisian daya.

Perhatikan Posisi Kendaraan Saat Mengisi

Ketika melakukan pengisian, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka. Posisi kendaraan juga tidak boleh menghalangi akses pengguna lainnya.

Bagi pengguna yang meninggalkan kendaraan, disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor. Hal tersebut bertujuan agar pengguna mudah dihubungi apabila terjadi kendala.

Pada pengisian cepat atau DC Fast Charging, pengguna dianjurkan memperhatikan The 80 persen Rule ketika antrean sedang panjang.

Penerimaan daya baterai melambat drastis setelah kapasitas mencapai 80 persen. Karena itu, pengisian dapat diakhiri untuk menjaga kelancaran antrean.

Jangan Cabut Konektor Kendaraan Lain

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, pengguna dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik.

Setelah pengisian selesai, kendaraan perlu segera dipindahkan dari charging bay. Waktu maksimal yang disarankan adalah 5 hingga 10 menit.

Nozzle kemudian harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian juga perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal karena dapat rusak jika terlindas kendaraan.

Selain itu, kebersihan charging bay perlu dijaga dengan tidak meninggalkan sampah.

Koleksi juga mendorong penyedia layanan menerapkan sanksi bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas SPKLU. Sanksi tersebut antara lain berupa idle fee dan pemblokiran akun.

Dengan tata krama yang tertib, penggunaan fasilitas SPKLU diharapkan dapat berjalan lebih efisien sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pengguna kendaraan listrik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online