Advertisement
Benarkah Perempuan yang Haid Dilarang Keramas?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Beredar sebuah pemahaman di masyarakat bahwa perempuan yang sedang mengalami siklus haid atau menstruasi dilarang keramas. Alasannya akan membuat kepala pusing.
Pemahaman ini beredar luas bahkan diyakini oleh sebagian orang. Sayangnya, pemahaman ini salah.
Advertisement
Dilansir dari laman kominfo.go.id, informasi seputar larangan keramas saat menstruasi hanyalah mitos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
Seorang dokter bernama dr. Sita Ayu Arumi, Sp.OG dari RS Bunda Jakarta menuturkan bahwa pori-pori di kulit kepala biasanya akan lebih terbuka ketika butuh penguapan. Misalnya, saat tubuh kepanasan dan berkeringat, maka pori-pori kulit kepala akan terbuka supaya bisa mengeluarkan keringat.
Baca juga: Sebaiknya Berapa Kali Ganti Pembalut saat Haid?
Memang, pada beberapa wanita periode Pra Menstrual Syndrome (PMS) bisa memicu sakit kepala selain timbul keluhan lain seperti kram perut dan merasa tidak enak badan. Namun, pada kondisi ini, sakit kepala dipicu perubahan hormonal yang terjadi sebelum dan saat haid bukan karena keramas.
Justru, ketika haid wanita disarankan untuk tetap memperhatikan kebersihan tubuhnya, termasuk kebersihan kepala dan rambut.
Jadi jangan percaya dengan mitos-mitos yang menjerumuskan seperti ini ya. Tetap jaga kebersihan tubuh saat Anda sedang menstruasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
- Rute Trans Jogja, Melewati Kampus, Perkantoran hingga Rumah Sakit, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement