Advertisement
Booster dan Dosis 3 Vaksin Covid-19 Berbeda, Ini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dosis booster Covid-19 saat ini sudah tersedia. Dosis ketiga vaksin virus corona juga sudah tersedia bagi penerima yang memiliki sistem imun lemah. Lantas apa perbedaan keduanya?
Secara terminologi kedokteran, ada saatnya booster dibutuhkan, biasanya setahun setelah vaksin. Booster digunakan untuk meningkatkan imunitas saat imun yang telah terbentuk oleh vaksin mulai melemah.
Advertisement
Vaksin biasanya memiliki beberapa seri dosis. Umumnya, vaksin diberikan dalam dua dosis, tetapi rotavirus dan polio dalam tiga dosis.
Pada bayi yang sistem imunnya masih berkembang membutuhkan dosisi lebih dari orang dewasa. Anak-anak yang menerima vaksin untuk pertama kali membutuhkan dua dosis vaksin. Anak yang menerima vaksin pada umur di atas 8 tahun cukup dengan satu dosis.
Setelah kekebalan tubuh terbentuk, dosis vaksin yang sudah ditentukan dicukupkan. Apabila membutuhkan dosis di kemudian hari, dosis tersebut disebut booster. Orang yang berada dalam kelompok risiko tinggi mungkin membutuhkan booster setiap beberapa tahun.
Bagi orang yang memiliki sistem imun lemah disarankan untuk menambah dosis vaksin. Sementara itu, booster diberikan 6 bulan atau satu tahun setelah vaksin awal. Saat ini kebutuhan booster disarankan untuk penerima vaksin yang dibuat dengan platform mRNA.
Jadi, vaksin dosis 3 dibutuhkan bagi penerima yang memiliki sistem imun lemah. Booster diberikan bagi penerima yang sistem imunnya mulai melemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement