Advertisement
Akui sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Tak Menyesal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis sekaligus pemeran perempuan dalam video porno bersama Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisella Anatasia, tak pernah menyesali keputusannya untuk mengakui perbuatannya.
"Nggak pernah sekalipun menyesal untuk jujur [menjadi pemeran perempuan dalam video porno]. Karena udah tau pasti kita kan hidup untuk menyenangkan hati Tuhan. Audience kita kan di dunia ini satu-satunya untuk Tuhan aja," kata Gisella Anastasia di kanal YouTube Daniel Mananta, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Sejak hijrah pada 2019, janda anak satu ini menyerahkan hidupnya kepada Tuhan. Dia meyakini Tuhan akan memaafkan dan memberikan lindungannya jika sang umat menjunjung tinggi kebenaran.
"Dan sepanjang perjalanan ini, waktu itu kasusnya keluar di bulan November sampai sekarang aku benar-benar merasakan sekali kenyataan Tuhan," ungkapnya.
"Aku dapat konfirmasi bahwa selama kita berjalan dijalannya Tuhan, menjunjung tinggi kebenaran dari firman itu sudah keputusan yang paling benar, nggak pernah salah," sambungnya.
Kejujuran Gisel sapaan akrab Gisella Anatasia terbukti. Meski tak lepas dari hujatan hingga proses hukum, dia menemukan kedamaian dalam dirinya.
"Jadi walaupun sampai sekarang, wah banyak lah. Kalau diceritain bagaimana perasaan aku, saat BAP segala macam, saat minta maaf sama orang segal macam," jelasnya.
"Tapi aku merasa damai karena Tuhan segala beserta dan memberikan pertolongan, memberikan kekuatan setiap hari nggak pernah sekalipun dibiarin jalan sendiri dalam ketakutan," imbuhnya lagi.
Tersangka
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus mereka sampai sekarang belum disidangkan di pengadilan. Sementara penyebar masif video mereka, PP dan MN lebih dulu jalani sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 26 Desember 2024, Yasonna Laoly Dicegah KPK, Lonjakan Wisatawan, Kecelakaan Pesawat
- Puluhan Gedung Sekolah di Bantul Butuh Perbaikan, Rata-rata Kerusakan Atap Bangunan
- Jadi Santa Claus, Bek Kanan PSS Sleman Phil Ofosu Ayeh Beri Hadiah Anak-anak Kompleks Perumahan
- Profil Almarhum Guru Besar Filsafat Pancasila UGM Profesor Kaelan, Usulkan Revitalisasi Negara Kebangsaan
- 3 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Berhasil Diselamatkan
Advertisement
Advertisement