Advertisement
Akui sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Tak Menyesal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis sekaligus pemeran perempuan dalam video porno bersama Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisella Anatasia, tak pernah menyesali keputusannya untuk mengakui perbuatannya.
"Nggak pernah sekalipun menyesal untuk jujur [menjadi pemeran perempuan dalam video porno]. Karena udah tau pasti kita kan hidup untuk menyenangkan hati Tuhan. Audience kita kan di dunia ini satu-satunya untuk Tuhan aja," kata Gisella Anastasia di kanal YouTube Daniel Mananta, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Sejak hijrah pada 2019, janda anak satu ini menyerahkan hidupnya kepada Tuhan. Dia meyakini Tuhan akan memaafkan dan memberikan lindungannya jika sang umat menjunjung tinggi kebenaran.
"Dan sepanjang perjalanan ini, waktu itu kasusnya keluar di bulan November sampai sekarang aku benar-benar merasakan sekali kenyataan Tuhan," ungkapnya.
"Aku dapat konfirmasi bahwa selama kita berjalan dijalannya Tuhan, menjunjung tinggi kebenaran dari firman itu sudah keputusan yang paling benar, nggak pernah salah," sambungnya.
Kejujuran Gisel sapaan akrab Gisella Anatasia terbukti. Meski tak lepas dari hujatan hingga proses hukum, dia menemukan kedamaian dalam dirinya.
"Jadi walaupun sampai sekarang, wah banyak lah. Kalau diceritain bagaimana perasaan aku, saat BAP segala macam, saat minta maaf sama orang segal macam," jelasnya.
"Tapi aku merasa damai karena Tuhan segala beserta dan memberikan pertolongan, memberikan kekuatan setiap hari nggak pernah sekalipun dibiarin jalan sendiri dalam ketakutan," imbuhnya lagi.
Tersangka
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus mereka sampai sekarang belum disidangkan di pengadilan. Sementara penyebar masif video mereka, PP dan MN lebih dulu jalani sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement