Advertisement
Akui sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Tak Menyesal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis sekaligus pemeran perempuan dalam video porno bersama Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisella Anatasia, tak pernah menyesali keputusannya untuk mengakui perbuatannya.
"Nggak pernah sekalipun menyesal untuk jujur [menjadi pemeran perempuan dalam video porno]. Karena udah tau pasti kita kan hidup untuk menyenangkan hati Tuhan. Audience kita kan di dunia ini satu-satunya untuk Tuhan aja," kata Gisella Anastasia di kanal YouTube Daniel Mananta, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Sejak hijrah pada 2019, janda anak satu ini menyerahkan hidupnya kepada Tuhan. Dia meyakini Tuhan akan memaafkan dan memberikan lindungannya jika sang umat menjunjung tinggi kebenaran.
"Dan sepanjang perjalanan ini, waktu itu kasusnya keluar di bulan November sampai sekarang aku benar-benar merasakan sekali kenyataan Tuhan," ungkapnya.
"Aku dapat konfirmasi bahwa selama kita berjalan dijalannya Tuhan, menjunjung tinggi kebenaran dari firman itu sudah keputusan yang paling benar, nggak pernah salah," sambungnya.
Kejujuran Gisel sapaan akrab Gisella Anatasia terbukti. Meski tak lepas dari hujatan hingga proses hukum, dia menemukan kedamaian dalam dirinya.
"Jadi walaupun sampai sekarang, wah banyak lah. Kalau diceritain bagaimana perasaan aku, saat BAP segala macam, saat minta maaf sama orang segal macam," jelasnya.
"Tapi aku merasa damai karena Tuhan segala beserta dan memberikan pertolongan, memberikan kekuatan setiap hari nggak pernah sekalipun dibiarin jalan sendiri dalam ketakutan," imbuhnya lagi.
Tersangka
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus mereka sampai sekarang belum disidangkan di pengadilan. Sementara penyebar masif video mereka, PP dan MN lebih dulu jalani sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Akhir Pekan Ini, Cuaca di Wilayah DIY Cerah Berawan
- Mau Membeli Tiket Kereta Bandara YIA? Begini Caranya
- Jadwal Reguler KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Harga Tiket Hanya Rp20.000
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement