Advertisement

Tak Hanya Anak Amien Rais, Jerinx SID Juga Dipolisikan Gegara Berkicau soal Wiranto

Newswire
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 00:37 WIB
Bhekti Suryani
Tak Hanya Anak Amien Rais, Jerinx SID Juga Dipolisikan Gegara Berkicau soal Wiranto Jerinx SID.suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tak hanya anak politikus senior Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais yang dipolisikan gegara bercuit soal penusukan Menkopolhukam Wiranto. Namun juga musisi Jerinx Superman is Dead (SID).

Seorang warga, Jalaluddin melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya gegara diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks terkait insiden penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Advertisement

Akun tersebut @hanumrais milik Hanum Rais, putri mantan Ketua MPR RI, Amien Rais; @JRX_SID milik personel grup musik Superman is Dead; @fullmoonfolks dan dua akun Facebook Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.

Jalaluddin melaporkan akun media sosial tersebut karena dinilai cuitannya bernuansa ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penusukan Wiranto di alun-alun Menes, Kamis 10 Oktober.

"Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto," kata Kuasa Hukum Jalaluddin, Muannas Alaidid, Jumat (11/10/2019).

Ditambahkannya, pada saat melakukan pelaporan terhadap akun tersebut. Pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti seperti screenshot status akun media sosial tersebut dan link yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," katanya.

Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pelaporan yang sama juga dilakukan relawan Jam'iyyah Jokowi Ma'ruf ke Bareskrim Polri. Cuitan @hanumrais yang telah beredar luas dinilai cenderung memperkeruh situasi, menyesatkan opini dan ujaran kebencian sebagai tokoh publik/pejabat/anggota DPRD Provinsi DIY.

"Kami menilai pernyataan ini tak patut dan berbahaya karena memunculkan spekulasi atas situasi keamanan negara," ujar Rody Asyadi, Koordinator Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenhub Siapkan Mitigasi untuk Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement