Kecanduan Game Termasuk Gangguan Kesehatan Mental

Nirmala Aninda
Nirmala Aninda Selasa, 26 Juni 2018 10:35 WIB
Kecanduan Game Termasuk Gangguan Kesehatan Mental

Anak-anak bermain game online di sebuah warnet./Ilustrasi-indigos.com

Harianjogja.com, LONDON --Para orang tua harus makin waspada terhadap perilaku anak-anak bermain gadget. Jika kecanduan, hal itu tergolong gangguan kesehatan mental. Kewaspadaan juga harus diperhatikan pada diri sendiri, tak hanya anak-anak.

Jika sebelumnya para orang tua harus memutar otak untuk membatasi waktu bermain (screen time) bagi anak-anak mereka, sekarang mungkin ada argumen baru yang bisa digunakan.

Dilansir melalui Reuters, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan kecanduan video game sebagai gangguan kesehatan mental.

Referensi terbaru WHO dari jurnal tentang penyakit yang telah diakui dan didiagnosis menggambarkan kecanduan game digital dan video game sebagai "pola perilaku gaming yang dilakukan terus-menerus atau berulang" menjadi begitu serius hingga bahkan kepentingan hidup lainnya terbengkalai.

Klasifikasi Penyakit Internasional atau The International Classification of Diseases (ICD) yang telah diperbaharui selama 10 tahun terakhir mencakup 55.000 cedera, penyakit dan penyebab kematian.

Informasi tersebut membentuk dasar bagi WHO dan ahli lain untuk melihat dan menanggapi sejumlah tren dalam dunia kesehatan.

"[Informasi] Ini memungkinkan kita untuk memahami begitu banyak tentang apa yang membuat orang menjadi sakit hingga mati, dan mengambil tindakan untuk mencegah penderitaan dan menyelamatkan nyawa," ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam sebuah pernyataan ketika ICD diterbitkan.

ICD juga digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan yang penggantiannya [klaim reimburse] bergantung pada klasifikasi ICD.

Versi terbaru ini - yang dikenal sebagai ICD-11 - disusun secara digital agar lebih mudah diakses oleh dokter dan petugas kesehatan lainnya di seluruh dunia.

ICD-11 juga membahas sejumlah perubahan pada klasifikasi kesehatan seksual.

Edisi sebelumnya mengategorikan disfungsi seksual dan ketidaksesuaian gender, di bawah kondisi kesehatan mental, sementara di ICD-11 isu ini pindah ke bagian kesehatan seksual.

Edisi terbaru juga memiliki bab baru tentang pengobatan tradisional.

WHO menyampaikan ICD yang telah diperbarui dijadwalkan akan dipresentasikan kepada negara-negara anggota WHO di Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) tahunan pada Mei 2019 untuk diadopsi pada Januari 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online