El Clasico Memanas! Bellingham Nyaris Baku Hantam Usai Madrid Menang
Real Madrid menang 2-1 atas Barcelona di El Clasico. Jude Bellingham terlibat cekcok selepas laga, sementara aksi Jose Mourinho ikut disorot.
Hewan Kurban - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Ibadah kurban menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam setiap tahun. Namun, tidak semua hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban karena terdapat ketentuan syariat yang harus dipenuhi.
Secara umum, hewan kurban harus berada dalam kondisi sehat, tidak cacat berat, dan telah mencapai usia tertentu sesuai ketentuan agama.
Dalam hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib, Rasulullah SAW menyebutkan ada empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu hewan yang jelas buta, sakit, pincang, dan sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang layak.
Empat ketentuan ini menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan hewan kurban.
Pertama, hewan yang mengalami kebutaan jelas pada satu atau kedua matanya tidak sah untuk dijadikan kurban. Kondisi ini dianggap mengganggu kesehatan dan kelayakan hewan.
Kedua, hewan yang sakit secara nyata, seperti menunjukkan gejala penyakit parah, lesu, atau mengalami infeksi serius, juga tidak memenuhi syarat kurban.
Ketiga, hewan yang pincang hingga tidak mampu berjalan normal bersama kelompoknya tidak sah untuk dikurbankan. Namun, jika pincangnya ringan, sebagian ulama masih memperbolehkan meski kurang sempurna.
Keempat, hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki daging atau sumsum yang layak juga tidak memenuhi syarat kurban.
Selain kondisi fisik, faktor usia juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban.
Untuk kambing atau domba, usia minimal adalah satu tahun atau sudah berganti gigi. Sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan unta minimal lima tahun.
Jika hewan belum mencapai usia tersebut, maka tidak sah dijadikan kurban meskipun secara fisik terlihat sehat.
Selain itu, terdapat beberapa cacat ringan yang masih diperbolehkan dalam kurban, meskipun hukumnya makruh.
Contohnya seperti telinga robek ringan, tanduk patah, atau hewan yang telah dikebiri. Kondisi tersebut tidak membatalkan kurban, tetapi mengurangi kesempurnaannya.
Dalam praktiknya, calon pekurban disarankan melakukan pemeriksaan sederhana sebelum membeli hewan kurban.
Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi mata, hidung, kaki, bulu, nafsu makan, hingga memastikan usia hewan sudah sesuai ketentuan.
Dengan memahami kriteria tersebut, umat Islam diharapkan dapat memilih hewan kurban yang sesuai syariat sehingga ibadah menjadi sah dan lebih sempurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Real Madrid menang 2-1 atas Barcelona di El Clasico. Jude Bellingham terlibat cekcok selepas laga, sementara aksi Jose Mourinho ikut disorot.
Bea Cukai mencatat 127 penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp1,02 triliun. Bersama Polri dan ESDM, pemerintah memburu korporasi di balik jaringan tersebut.
Prabowo memanggil Yusril ke Istana untuk membahas kajian DEN soal definisi korupsi dan wacana pembaruan UU Pemberantasan Tipikor.
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
DPRD Kota Yogyakarta mengawal aspirasi warga soal perlindungan becak dan andong serta pengembangan wisata Kali Winongo dalam Raperda Ripparda.
Kota Jogja mengolah 209,97 ton sampah per hari menjadi bahan baku, kompos, produk daur ulang, hingga sumber energi.