Mantan Mendag RI Muhammad Lutfi Duga GIC dan Temasek Tekan MSCI, Ini Faktanya
Muhammad Lutfi menduga GIC dan Temasek terkait tekanan kepada MSCI. Apa alasan resmi MSCI mengusulkan perubahan status pasar Indonesia?
Ilustrasi kosmetik ilegal.
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 kosmetik berbahaya pada pengawasan Triwulan IV 2025 karena mengandung bahan terlarang yang mengancam kesehatan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut mengandung bahan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, hingga klindamisin.
Klasifikasi Produk dan Hasil Pengawasan
Dari total temuan tersebut, BPOM merinci klasifikasi produk sebagai berikut:
BPOM menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh komoditas di bawah kewenangannya guna memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Bahaya Bahan Terlarang bagi Kesehatan
Penggunaan bahan-bahan terlarang dalam kosmetik tersebut memiliki dampak kesehatan yang sangat serius:
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif tegas. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, hingga impor.
"Kami menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya. Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat," tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resmi di laman BPOM, Kamis (15/1/2026).
Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Edukasi Cek KLIK untuk Konsumen
Sebagai langkah preventif, Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik:
"BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi," tutupnya.
Berikut daftar 26 kosmetik berbahaya hasil temuan BPOM Triwulan IV 2025:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Lutfi menduga GIC dan Temasek terkait tekanan kepada MSCI. Apa alasan resmi MSCI mengusulkan perubahan status pasar Indonesia?
Polda DIY memastikan 32 peserta aksi di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan pada Rabu dini hari. Situasi Malioboro dan Titik Nol kembali normal.
Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal di Sukoharjo. Polisi menyita 7,86 juta butir obat dan mengamankan 16 orang.
Sebanyak 30 ban pengaman di jalur ekstrem menuju Pantai Wediombo, Gunungkidul, terbakar. Warga mengumpulkan ban pengganti untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Oknum TNI berpangkat Letkol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas di Cijantung yang diduga terkait operasional judi online.
Argentina memimpin daftar negara dengan utang IMF terbesar 2026 sebesar US$56,9 miliar. Simak 10 negara dengan kredit IMF tertinggi.