Apabila Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Masuk Dalam Daftar Negara Aman
Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang aman dan bisa menjadi tempat berlindung jika terjadi perang dunia ketiga.
Ini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online/Google Playstore
Harianjogja.com, JAKARTA-Paspor merupakan dokumen identitas yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Syarat untuk membuat paspor online sangat mudah. Paspor ini mengandung data pribadi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, dan nomor paspor.
Untuk membuat paspor online, maka Anda wajib mendownload aplikasi 'Antrian Paspor' di Google Play Store.
Baca juga: Urus Paspor Lebih Mudah dan Cepat Menggunakan M-Paspor
Simak syarat dan cara membuat paspor online untuk WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia. Adapun pengajuan permohonan paspor bisa ditujukan langsung ke kantor imigrasi terdekat dan setempat.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi
5. Paspor orang tua asli
6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang
Namun, biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Adapun pengambilan paspor paling terakhir jam 15.00 WIB.
Dikutip dari Instagram Imigrasi_Depok, pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi dengan ada nya layanan ini tidak mempengaruhi layanan paspor reguler.
“Layanan [paspor kilat] tersebut ada untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat, pembayaran pun dibayarkan dengan kode billing PNBP, masuk kas negara,” seperti dikutip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang aman dan bisa menjadi tempat berlindung jika terjadi perang dunia ketiga.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.