Ducati Luncurkan Panigale V4 Mrquez Edisi Juara Dunia 2025
Ducati meluncurkan Panigale V4 Márquez 2025 edisi juara dunia MotoGP, hanya 293 unit dengan komponen premium dan desain eksklusif.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Penipuan makin marak belakangan ini. Modus dari penipuan pun ada beragam. Salah satunya adalah meminta kepada korban untuk menyetor uang ke rekening tertentu.
Nah, agar Anda tidak terjebak dengan rekening dari penipu ada baiknya Anda mengeceknya di laman khusus cekrekening.id. Laman khusus ini disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat bisa mengecek rekening terlebih dahulu sebelum mentransfer sejumlah dana. Ini berguna untuk memastikan transaksi yang dilakukan aman dan terpecaya.
Lalu bagaimana cara menggunakannya? Simak tips berikut ini :
- Buka laman cekrekening.id
- Klik “Cek Sekarang” di menu “Periksa Rekening”
- Pilih jenis akun “Bank” atau “E-Wallet”
- Isikan nama bank atau e-wallet
- Isi nomor rekening atau e-wallet tujuan
- Centang menu “Saya bukan robot”
- Klik “Cek Sekarang”
Nantinya akan muncul informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, laman tersebut juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ducati meluncurkan Panigale V4 Márquez 2025 edisi juara dunia MotoGP, hanya 293 unit dengan komponen premium dan desain eksklusif.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.