Ruben Onsu Lunasi Rp3,5 Miliar, Pelapor Cabut Laporan

Newswire
Newswire Senin, 31 Agustus 2026 18:57 WIB
Ruben Onsu Lunasi Rp3,5 Miliar, Pelapor Cabut Laporan

Ruben Onsu - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar yang menyeret artis Ruben Onsu berakhir secara kekeluargaan. Pelapor berinisial DM mencabut laporan setelah kerugian tersebut terlunasi.

Ruben mengatakan kesepakatan damai dicapai setelah dirinya bersama tim kuasa hukum bertemu dengan perwakilan DM. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin.

Ruben Dibantu Jhon LBF Lunasi Kerugian

Dalam pertemuan tersebut, Ruben didampingi tim kuasa hukumnya Machi Achmad dan Jhon LBF, sedangkan DM diwakili Achmad Ramzy.

Ruben menegaskan pelunasan kerugian DM sebesar Rp3,5 miliar dapat dilakukan dengan bantuan Jhon LBF. Menurut Ruben, bantuan tersebut diberikan setelah keduanya berbicara hingga malam.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.

"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.

Ruben juga masih berupaya menjual aset miliknya untuk mendapatkan dana guna menyelesaikan tanggung jawab tersebut. Namun, proses penjualan aset tidak dapat dilakukan secara langsung.

"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.

Ia mengaku bersyukur mendapat bantuan karena tengah menghadapi kesulitan dalam proses tersebut.

Pelapor Tegaskan Tak Berniat Memenjarakan Ruben

Sementara itu, Achmad Ramzy yang mewakili DM menyampaikan apresiasi kepada Ruben karena telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi kerugian sebesar Rp3,5 miliar.

"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Ramzy juga menegaskan kepada publik bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk memenjarakan Ruben Samuel Onsu.

Menurutnya, tujuan utama pelaporan yang dilakukan sebelumnya adalah agar hak kliennya dapat dikembalikan. Setelah kerugian tersebut terlunasi dan kedua pihak mencapai perdamaian, laporan kemudian dicabut.

Kasus itu bermula saat Ruben menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk. Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus itu diduga mencapai Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.

Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Joko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online