Ini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Jumali
Jumali Kamis, 03 Maret 2022 07:07 WIB
Ini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah

Harianjogja.com, JOGJAIjazah hilang karena kelalaian dan bencana bisa terjadi kepada siapa pun. Padahal, Ijazah adalah surat berharga dan sangat dibutuhkan di kemudian hari, tidak hanya berkaitan dengan kepentingan melanjutkan pendidikan tapi juga melamar pekerjaan.

Lalu bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Tenang. Berikut cara urus ijazah yang hilang :

- Bikin surat kehilangan di kantor polisi terdekat

Sampaikan kepada petugas, bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan ijazah. Nanti petugas akan membuatkan surat kehilangan dan fotokopi surat tersebut 2 lembar.

- Pergi ke sekolah / universitas

Setelah meminta surat kehilangan dari Polsek, Anda harus ke sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda. Di sekolah atau universitas Anda tinggal meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Jangan lupa Anda membawa materai 6.000 (2 buah), pas foto 3x4 (2 lembar), surat kehilangan dari Polsek, dan fotocopi ijazah asli yang hilang.

- Pergi ke Dinas Pendidikan

Setelah mendapatkan SKPI, kamu harus ke Dinas Pendidikan setempat untuk meminta tanda tangan SKPI dari pejabat Dinas Pendidikan setempat.

Beberapa dokumen yang perlu Anda bawa :

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) dan fotokopi (2 lembar).

b. Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan (tanda tangan di atas materai 6.000), fotokopi ijazah saksi, dan fotokopi KTP saksi (2 lembar).

c. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polsek dan fotokopi (2 lembar).

d. Fotokopi KTP 2 lembar.

e. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar.

4. Dokumen Siap Digunakan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online