Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Rumah produksi tahu dan tempe milik Mamik Sudiyanto di Kapanewon Temon, Kulonprogo, Senin (4/1/2021). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, JOGJA — Tempe adalah salah satu bahan makanan yang banyak disukai oleh anggota keluarga. Selain itu, tempe harganya tergolong terjangkau dan mudah didapat di pasar. Agar bisa terus dikonsumsi, tempe harus disimpan dengan baik.
Berikut tips menyimpan tempe agar tidak cepat busuk :
Pilihlah tempe dengan kualitas baik saat membelinya dari pedagang. Tempe dengan kualitas baik bisa dideteksi dengan jalan memegangnya. Tempe dengan kualitas baik akan terasa padat ketika ditekan, warnanya masih kekuningan dan jamur tempenya berwarna putih serta tebal.
Simpan tempe yang baru dibeli di suhu ruangan. Setelah tempenya dingin, barulah simpan ke dalam kulkas. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga penurunan suhu bahan makanan secara stabil.
Simpan tempe dalam keadaan mentah tanpa dipotong terlebih dahulu. Tujuannya agar kelembapan permukaan tempe tetap terjaga dan rasanya pun nggak berubah selama disimpan di kulkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.