Waspada Ekstensi Chrome, Riwayat Pencarian Pengguna Bisa Dipantau
Peneliti menemukan 319 ekstensi Chrome yang mengalihkan pencarian melalui server perantara dan berpotensi memantau aktivitas pengguna.
Selebgram Rachel Vennya dengan didampingi kuasa hukumnya berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua anggota TNI harus mendekam di tahanan karena membantu kabur selebgram Rachel Vennya saat karantina.
Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pom AU) menahan dua anggotanya yang diduga terlibat membantu selebgram Rachel Vennya melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kedua anggota TNI AU itu masing-masing berinisial RF dan IG.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, RF telah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sedangkan IG dalam waktu dekat ini, katanya, akan menyusul RF setelah adanya surat penyerahan perkara dari atasannya.
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Indan memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap keduanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Kadispenau memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengklaim TNI AU serius menyelesaikan permasalahan hukum yang menjerat anggotanya tersebut.
Vonis Rachel Vennya
Dalam perkara ini, Rachel Vennya telah divonis bersalah lantaran tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat. Dia divonis bersalah dengan dua terdakwa lainnya, yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa.
BACA JUGA: Mengapa Anak 6-11 Tahun Perlu Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan Medis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya dengan hukuman empat bulan penjara. Namun, mereka tidak perlu menjalani hukuman tersebut selagi tidak melakukan tindak pidana selama delapan bulan kedepan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Peneliti menemukan 319 ekstensi Chrome yang mengalihkan pencarian melalui server perantara dan berpotensi memantau aktivitas pengguna.
Persib Bandung bertandang ke markas Melbourne Victory pada 4 November 2026 pukul 14.45 WIB. Simak jadwal siaran langsung ACL 2 di RCTI.
Sporting Lisbon mengalahkan Shakhtar Donetsk 1-0 di Liga Champions. Gol Issa Doumbia membawa tim Portugal itu mengoleksi sembilan poin.
Marco Bezzecchi belum menyerah dalam perebutan gelar MotoGP 2026. Tertinggal 67 poin dari Marc Marquez, ia bertekad bangkit di GP Qatar.
Galatasaray mengalahkan VfB Stuttgart 2-0 di Liga Champions. Aleksey Batrakov mencetak dua gol dan membawa timnya meraih tiga poi
Tanggal 4 November 2026 memperingati Hari Numbat Sedunia, Hari Persatuan Rusia, dan Hari Gunakan Akal Sehat. Simak sejarah singkatnya.