Hasil Pemilu Sela AS: Demokrat di Ambang Rebut Kongres dari Trump
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Ist- Instagram @ramadhaniabakrie
Harianjogja.com, JAKARTA- Metro Jakarta Pusat akan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama publik figur Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie, sampai ke pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).
Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.
Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."
Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
"Kami laksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplit hasil penyelidikan kami," kata Hengki.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan suami istri itu, mengingat perannya sebagai pengguna.
Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani beserta sang suami Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.
DPUPKP Sleman menargetkan pemeliharaan 450 km jalan pada 2026 untuk mengantisipasi kerusakan dan genangan saat musim hujan.
KPK memanggil Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar Ismoyo.
Pria 35 tahun asal Gunungkidul tewas tertemper kereta pengangkut BBM di jalur KA Gamping, Sleman, Kamis dini hari.
Kasus DBD Sleman turun menjadi 109 hingga Oktober 2026. Dinkes mengingatkan warga rutin melakukan 3M Plus saat musim hujan.
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp3,87 miliar terkait pengurusan laporan pertambangan.