AION i60 Mulai Bisa Dipesan, Booking Fee Hanya Rp99.000
GAC Indonesia membuka pemesanan AION i60 dengan biaya Rp99.000. SUV listrik ini diklaim mampu menempuh jarak lebih dari 602 km.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Ist- Instagram @ramadhaniabakrie
Harianjogja.com, JAKARTA-Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, menilai perlakuan aparat penegak hukum kepada pasangan suami istri tersebut berlebihan. Ia mengatakan bahwa anak dan menantu politikus sekaligus konglomerat Aburizal Bakrie itu cuma pemakai narkoba.
Wa Ode mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, peran Ardi dan Nia dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata.
"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media [petugas] membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021)
Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia.
Hanya saja, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia dan Ardi.
Wa Ode mengatakan keduanya menyesali peristiwa tersebut dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar: Saya Mengerti dan Saya Kecewa!
"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi insyallah akan ada hikmah besar," kata Wa Ode.
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
GAC Indonesia membuka pemesanan AION i60 dengan biaya Rp99.000. SUV listrik ini diklaim mampu menempuh jarak lebih dari 602 km.
Sebanyak 194 tumpeng dikirab menuju puncak Gunung Tidar dalam Merti 2026 yang mengangkat pesan spiritual, budaya, dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,28 triliun untuk membuka rekening gratis bagi 25,16 juta warga desil 1 hingga 4.
PMI asal Cililin, Bandung Barat, Sri Nurhaida Pratiwi, ditemukan selamat di UEA. Pemulangan menunggu proses pemeriksaan kepolisian.
Korlantas Polri menegaskan kabar SIM seumur hidup adalah hoaks. Masa berlaku SIM tetap lima tahun sesuai UU Lalu Lintas.
KRL INKA rangkaian kedelapan ditargetkan beroperasi 1 Desember 2026 setelah menjalani pengujian akhir pada 11 November.