Temuan Ulat hingga Dugaan Keracunan, SPPG Gagaksipat Boyolali 5 Diadukan
PAUD/KB Kids Fun Education Boyolali mengadukan SPPG Gagaksipat 5 terkait dugaan keracunan MBG, temuan ulat, dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). /ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Harianjogja.com, DENPASAR-- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani 10 bulan masa pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Setelah putusan dari kasasinya keluar kami langsung proses dan pengacara membayar subsider yang ada dan sesuai regulasi, maka bebas pada hari ini," kata Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali Selasa (8/6/2021).
Ia mengatakan bahwa Jerinx dinyatakan bebas murni tanpa ada remisi dan asimilasi.
Selain itu, kesehariannya selama berada di dalam lapas sama seperti warga binaan lain karena Jerinx seorang musisi maka bersama warga binaan lain membentuk grup band di lapas dan menciptakan lagu.
"Tidak ada perlakuan berbeda, kami di sini perlakukan sama dengan yang lain, dia dapat berbaur dan dapat merasakan program-program pembinaan di dalam lapas," kata Fikri.
Ia membenarkan bahwa pada Jumat (4/6/2021) telah menerima surat bukti pembayaran subsider sehingga sesuai dengan perhitungan tepat pada 8 Juni 2021, Jerinx bebas murni.
Jerinx dijemput langsung oleh kuasa hukum, keluarga, dan beberapa teman band di Superman Is Dead (SID).
"Hari ini Jerinx bebas dan saya sampaikan bahwa saudara Jerinx menyatakan mohon maaf untuk smentara belum mau berkomentar dulu atas pertimbangan pribadi dan tidak bisa dijelaskan. Nanti akan kami sediakan waktu khusus dalam kondisi yang tenang dan tidak terburu-buru di depan lapas," jelas pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana.
BACA JUGA: Meski Kasus Covid-19 DIY Masih Tinggi, Pemda Tak Akan Tes Acak di Perbatasan
Ia mengatakan bahwa setelah bebas dari lapas, selanjutnya Jerinx didampingi istrinya akan melangsungkan pembersihan diri (Melukat).
Sementara itu, pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana sebelumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk membayar denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan.
Uang tersebut yang dikumpulkan oleh simpatisan dan pendukung Jerinx sebagai bentuk solidaritas dari Rp100 (seratus rupiah) hingga Rp100 ribu.
Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian. Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PAUD/KB Kids Fun Education Boyolali mengadukan SPPG Gagaksipat 5 terkait dugaan keracunan MBG, temuan ulat, dan hasil pemeriksaan laboratorium.
MJO mulai melemah, tetapi kekeringan di Kulonprogo masih melanda 8 kapanewon. BPBD telah menyalurkan 898 tangki air bersih.
Target cadangan minyak 60 hari dinilai perlu dicapai bertahap. Pengadaan stok tambahan 40 hari diperkirakan membutuhkan Rp70 triliun.
Pelni memberikan diskon 30% tiket kapal kelas ekonomi untuk keberangkatan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sebanyak 35 persen kecelakaan di DIY pada 2025 terjadi malam hari. Dishub DIY mengoptimalkan aplikasi Sigap Aset.
Kebakaran garasi bus Damri di Bandung menghanguskan 10 bus dan berdampak pada 13 rumah warga. Satu orang mengalami sesak napas.