Diperiksa KPK 5 Jam, Nusron Wahid Klarifikasi Perjalanan ke Luar Negeri
Nusron Wahid menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam dan menegaskan perjalanan ke luar negeri telah mendapat persetujuan Kemensetneg.
Ayus Sabyan bersama istri, Erie Fairus. /Ist-Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ririe Fairus terhadap Ahmad Fairus alias Ayus Sabyan ditunda. Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdullah menjelaskan alasannya.
Menurutnya sidang ditunda karena sampai saat ini, ketua majelis hakim belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, tempat Ayus Sabyan berdomisili.
"Majelis hakim tidak bisa melanjutkan persidangan hari ini, karena relass atau surat panggilan dari Jakarta Timur untuk sidang hari ini belum sampai ke majelis," kata Agus Abdullah, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Lucinta Luna Tak Mau Hidup Boros
Pihak pengadilan Agama Jakarta Utara tidak tahu alasan yang membuat surat tersebut belum juga disampaikan kepada Ayus Sabyan.
"Alasannya tidak sampainya relaas atau panggilan dari pengadilan Agama Jakarta Timur, kami juga tidak tahu alasannya," imbuh Agus.
"Yang jelas, pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara sesuai dengan suratnya tanggal 3 Maret 2021, sudah mengirim mohon bantuan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk memanggil saudara Ahmad Fairus. Namun sampai dengan sidang tadi relaas atau panggilan Jakarta Timur belum sampai ke majelis hakim," kata Agus menambahkan.
Baca juga: Kaesang Pangarep Kagumi Jessica Mila, Ibunda: Aku Bangga, Aku Senang
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara pun tidak bisa mendatangi secara langsung Ayus Sabyan sebagai pihak tergugat. Hal ini terjadi karena lelaki Ayus tinggal di wilayah Jakarta Timur.
"Tentunya kami sebagai pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara karena sudah di luar yurisdiksi kami, hanya memohon bantuan ke sana (Pengadilan Agama Jakarta Timur) melalui surat secara resmi. Karena Jakarta Utara punya wilayah," terang Agus.
"Kebetulan Mas Ahmad Fairus ada di Jakarta Timur, tentunya pengadilan Agama Jakarta Timur yang berhak memanggil Ahmad Fairus," katanya menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Nusron Wahid menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam dan menegaskan perjalanan ke luar negeri telah mendapat persetujuan Kemensetneg.
KSPSI AGN memecat Listyo Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat hingga proses hukum kasus dugaan penyadapan berkekuatan hukum tetap.
Peternak penerima bantuan 600 ayam petelur di Bantul belum meraup untung. Harga pakan tinggi membuat biaya operasional ditutup uang pribadi.
Unisa Yogyakarta mengembangkan MySADARI, aplikasi gratis dengan empat fitur untuk membantu perempuan melakukan deteksi dini kanker payudara.
Kementerian UMKM menyiapkan audit besar-besaran penyaluran KUR Rp300 triliun untuk memperkuat transparansi dan pembiayaan sektor produktif.
DWS sepakat dugaan penyadapan Presiden Prabowo berpotensi mengarah ke makar jika terbukti memenuhi unsur pidana.