Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Newswire
Newswire Sabtu, 18 April 2020 17:57 WIB
Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Galih Ginanjar. /Suara.com-Sumarni

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Galih Ginanjar divonis dua tahun empat bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik atau dikenal "kasus ikan asin". Tim kuasa hukum Galih akan melakukan banding atas vonis tersebut. 

"Assalamualaikum, Just info. Team (kami/PH) Galih Ginanjar akan menyatakan Banding hari Senin tanggal 20 April 2020 pukul 09.00 wib akan menyatakan Banding di PN Jakarta Selatan," kata Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar kepada Suara.com, Sabtu (18/4/2020).

Sugiyarto menilai putusan hakim terhadap kliennya tak adil. Sebab, vonis yang diterima Galih berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami. Padahal kata dia, hakim dalam pertimbangannya menilai ketiga terdakwa memenuhi unsur secara bersama-sama.

"Dalam pertimbangan hukumnya, apa yang dilakukan oleh para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama, membuat dapat diaksesnya Informasi dan atau dokumen elektronik," katanya.

"Tetapi dalam putusan majlis hakim terdapat disparitas hukuman di mana klien kami dihukum lebih lama atau lebih berat dari kedua terdakwa lainnya. Itu intinya," ujarnya lagi.

Lebih lanjut kata Sugiyarto, masih ada poin lain yang akan dimasukkan dalam memori banding. Hanya saja, dia tak bisa mengungkapnya di sini.

"Hal yang lain tentu masih banyak alasan kami menempuh upaya hukum banding," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus ikan asin, Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan Pablo diganjar 1 tahun 8 bulan penjara dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online