BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Sumut Minggu 17 Mei
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
Agnezmo./Ist-Instagram @agnezmo
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan penyanyi Agnez Mo tercatat tiga kali tidak menghadiri sidang gugatan hak cipta lagu Bilang Saja yang diajukan pencipta lagu Ari Bias.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan pemanggilan ketiga dilakukan dalam persidangan Selasa (30/12/2025). Dalam sidang tersebut, hanya Turut Tergugat II yang hadir, sementara Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I kembali tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) dengan fokus kelengkapan dokumen legal standing Turut Tergugat II. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III diputuskan tidak dipanggil kembali oleh majelis hakim.
"Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta,Rabu.
Sidang ditunda ke Selasa (6/1) dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil kembali.
Adapun Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) hingga penyanyi Agnes Mo terkait lagu berjudul "Bilang Saja", terkait pelanggaran hak cipta dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Para tergugat dimaksud, yakni PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.
Sebelumnya, Ari Bias juga sudah pernah menggugat Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara total Rp1,5 miliar terkait lagu yang sama.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memperingatkan potensi hujan ringan hingga sedang disertai angin kencang di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.