Advertisement
Agnez Mo Tiga Kali Absen Sidang Gugatan Lagu Bilang Saja
Agnezmo. - Ist/Instagram @agnezmo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan penyanyi Agnez Mo tercatat tiga kali tidak menghadiri sidang gugatan hak cipta lagu Bilang Saja yang diajukan pencipta lagu Ari Bias.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan pemanggilan ketiga dilakukan dalam persidangan Selasa (30/12/2025). Dalam sidang tersebut, hanya Turut Tergugat II yang hadir, sementara Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I kembali tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Advertisement
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) dengan fokus kelengkapan dokumen legal standing Turut Tergugat II. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III diputuskan tidak dipanggil kembali oleh majelis hakim.
"Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta,Rabu.
Sidang ditunda ke Selasa (6/1) dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil kembali.
Adapun Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) hingga penyanyi Agnes Mo terkait lagu berjudul "Bilang Saja", terkait pelanggaran hak cipta dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Para tergugat dimaksud, yakni PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.
Sebelumnya, Ari Bias juga sudah pernah menggugat Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara total Rp1,5 miliar terkait lagu yang sama.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 2026, Sampah Organik Kering Dikumpulkan di Kelurahan
- KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru
- Libur Akhir Tahun 2025, Omzet Pedagang Pantai Depok Turun 25 Persen
- Proyek Kereta Gantung Prambanan, Armada dari China Datang 2026
- Oleh-oleh Khas Gunungkidul Laris, Thiwul dan Gathot Naik 30 Persen
Advertisement
Advertisement




