Lawan Iran Jadi Ujian Terakhir, Timnas Voli Putra Indonesia Kejar Tiket Perempat Final
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Foto ilustrasi KTP. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Tidak semua nama profesi yang digunakan masyarakat sehari-hari bisa langsung ditulis pada kolom pekerjaan di KTP-el. Pemerintah telah menetapkan klasifikasi pekerjaan yang digunakan dalam administrasi kependudukan, termasuk melalui pembaruan yang menghasilkan 108 pilihan jenis pekerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Pilihan pekerjaan tersebut digunakan pada dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Bagi masyarakat yang memiliki profesi dengan sebutan baru, seperti content creator atau driver online, hal ini penting diketahui. Nama pekerjaan yang populer di masyarakat tidak otomatis menjadi nomenklatur tersendiri dalam sistem administrasi kependudukan.
Dalam formulir resmi, tersedia kategori “Lainnya” untuk pekerjaan yang tidak tercantum secara spesifik. Karena itu, pencatatan pekerjaan perlu mengikuti kategori resmi yang tersedia dalam sistem Dukcapil.
Salah satu perubahan yang menonjol dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 adalah penggunaan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kolom pekerjaan yang sebelumnya menggunakan PNS.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan untuk mengakomodasi PPPK yang telah diangkat sesuai ketentuan. Pemerintah daerah kemudian melakukan sosialisasi dan pemutakhiran data kependudukan mengikuti perubahan tersebut.
Selain perubahan nomenklatur ASN, regulasi terbaru juga menambahkan sejumlah kategori pekerjaan yang berkaitan dengan rohaniwan. Sembilan kategori tersebut berada pada nomor 100 hingga 108, mulai dari Gembala sampai Jiaosheng.
Dengan adanya pembaruan tersebut, masyarakat perlu memastikan data pekerjaan dalam dokumen kependudukan mengikuti klasifikasi yang berlaku, terutama ketika melakukan pemutakhiran data.
Formulir resmi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 memuat 108 pilihan pekerjaan. Berikut daftar lengkapnya sesuai nomor dalam formulir:
Belum/Tidak Bekerja
Mengurus Rumah Tangga
Pelajar/Mahasiswa
Pensiunan
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian RI (POLRI)
Perdagangan
Petani/Pekebun
Peternak
Nelayan/Perikanan
Industri
Konstruksi
Transportasi
Karyawan Swasta
Karyawan BUMN
Karyawan BUMD
Karyawan Honorer
Buruh Harian Lepas
Buruh Tani/Perkebunan
Buruh Nelayan/Perikanan
Buruh Peternakan
Pembantu Rumah Tangga
Tukang Cukur
Tukang Listrik
Tukang Batu
Tukang Kayu
Tukang Sol Sepatu
Tukang Las/Pandai Besi
Tukang Jahit
Tukang Gigi
Penata Rias
Penata Busana
Penata Rambut
Mekanik
Seniman
Tabib
Paraji
Perancang Busana
Penerjemah
Imam Masjid
Pendeta
Pastor
Wartawan
Ustaz/Mubalig
Juru Masak
Promotor Acara
Anggota DPR-RI
Anggota DPD
Anggota BPK
Presiden
Wakil Presiden
Anggota Mahkamah Konstitusi
Anggota Kabinet/Kementerian
Duta Besar/Kepala Perwakilan
Gubernur
Wakil Gubernur
Bupati
Wakil Bupati
Wali Kota
Wakil Wali Kota
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Dosen
Guru
Pilot
Pengacara
Notaris
Arsitek
Akuntan
Konsultan
Dokter
Bidan
Perawat
Apoteker
Psikiater/Psikolog
Penyiar Televisi
Penyiar Radio
Pelaut
Peneliti
Sopir
Pialang
Paranormal
Pedagang
Perangkat Desa
Kepala Desa
Biarawati
Wiraswasta
Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
Artis
Atlet
Chef
Manajer
Tenaga Tata Usaha
Operator
Pekerja Pengolahan, Kerajinan
Teknisi
Asisten Ahli
Lainnya
Gembala
Uskup
Biarawan
Pandita
Pinandita
Bhikkhu
Xueshi
Wenshi
Jiaosheng
Daftar tersebut bersumber dari formulir jenis pekerjaan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Berbeda dengan naskah awal, daftar resmi tidak memuat content creator, social media specialist, maupun driver online sebagai kategori tersendiri.
Content creator belum tercantum sebagai nomenklatur tersendiri dalam 108 pilihan pekerjaan tersebut. Hal ini berarti istilah content creator tidak dapat sekadar ditambahkan secara bebas ke kolom pekerjaan KTP-el jika memang tidak tersedia sebagai pilihan dalam sistem.
Untuk pekerjaan yang belum memiliki kategori khusus, formulir menyediakan pilihan “Lainnya”. Mekanisme pencatatan atau pemutakhiran data tetap mengikuti pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku di daerah masing-masing.
Hal yang sama perlu dibedakan dari klasifikasi kegiatan usaha. Seseorang bisa memiliki pekerjaan tertentu dalam data kependudukan, sementara kegiatan usahanya dapat mempunyai klasifikasi tersendiri untuk kebutuhan perizinan atau administrasi usaha.
Dengan demikian, nama pekerjaan dalam KTP-el tidak sama dengan nama kegiatan usaha dalam sistem perizinan. Keduanya mempunyai fungsi dan klasifikasi yang berbeda.
Driver online atau pengemudi ojek berbasis aplikasi juga tidak tercantum sebagai pilihan tersendiri dalam daftar 108 pekerjaan. Dalam formulir tersebut terdapat kategori seperti Transportasi pada nomor 14 dan Sopir pada nomor 81, tetapi pemilihan kategori harus mengikuti kondisi pekerjaan dan mekanisme yang diterapkan dalam administrasi kependudukan.
Karena itu, istilah “ojol” atau driver online tidak sebaiknya dianggap sebagai nomenklatur otomatis yang bisa dimasukkan ke KTP-el. Masyarakat perlu menyesuaikan data dengan pilihan resmi yang tersedia pada sistem Dukcapil.
Kondisi tersebut menunjukkan perbedaan antara istilah profesi yang berkembang cepat di masyarakat dengan nomenklatur yang digunakan pemerintah untuk standardisasi data kependudukan.
Standardisasi pekerjaan diperlukan agar data kependudukan dapat dibaca dan divalidasi secara seragam oleh sistem pelayanan pemerintah. Ditjen Dukcapil menyebut kesesuaian nomenklatur pekerjaan penting untuk mendukung validasi data, termasuk dalam integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP.
Sejumlah pemerintah daerah juga menyosialisasikan perubahan tersebut karena data kependudukan digunakan dalam berbagai layanan. Disdukcapil Kabupaten Tegal, misalnya, menyebut standardisasi data diperlukan untuk mendukung integrasi dengan berbagai layanan publik dan lembaga lainnya.
Karena itu, perbedaan antara nama pekerjaan yang biasa digunakan sehari-hari dan pilihan pekerjaan dalam KTP-el tidak otomatis berarti data seseorang salah. Yang menjadi acuan adalah klasifikasi resmi yang tersedia dalam administrasi kependudukan.
Masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan dapat melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan dapat ditanyakan langsung kepada Disdukcapil setempat.
Pemutakhiran ini menjadi penting ketika perubahan pekerjaan berkaitan dengan kebutuhan layanan lain yang menggunakan data kependudukan. Data pekerjaan yang mengikuti klasifikasi resmi membantu menjaga kesesuaian informasi antara dokumen kependudukan dan sistem pelayanan yang terhubung.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, kolom pekerjaan pada KTP-el dan KK menggunakan 108 pilihan resmi, termasuk kategori “Lainnya” serta sejumlah tambahan pekerjaan keagamaan pada nomor 100 sampai 108.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.